PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung )– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung memastikan proses pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berjalan cepat dan tanpa kendala. SLHS ini merupakan standar wajib untuk menjamin keamanan dan kualitas makanan yang disalurkan melalui program gizi Pemkot.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menegaskan bahwa kelancaran proses tergantung pada kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh para pelaku usaha.
“Kalau berkas lengkap langsung kita proses. Saya juga selalu sampaikan kepada pelaku usaha agar segera mengurus SLHS,” ujar Febriana, Jumat, 21 November 2025.
DPMPTSP berkomitmen untuk terus mendorong para pelaku usaha agar segera mengurus SLHS sebagai standar wajib bagi layanan pengolahan makanan, terutama mitra yang terlibat dalam program gizi masyarakat.
Syarat Ketat Demi Kualitas dan Keamanan Pangan
Febriana menjelaskan bahwa sejumlah dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam proses pengajuan SLHS sangat ketat dan mencakup aspek higienitas dari hulu ke hilir. Dokumen tersebut antara lain:
- Formulir permohonan.
- SK penunjukan sebagai mitra dan sebagai SPPG.
- KTP penanggung jawab.
- Hasil uji laboratorium makanan dan kelayakan air (sesuai standar baku).
- Hasil uji lab wadah makanan.
- Sertifikat penjamah makanan.
Setelah berkas masuk dan diverifikasi, DPMPTSP akan menerbitkan surat kepada Dinas Kesehatan untuk meminta rekomendasi kelayakan SLHS. Langkah ini menunjukkan sinergi antar dinas.
“Untuk percepatan, kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Jika ada kendala terkait sertifikat penjamah makanan, dinas kesehatan bisa menerbitkan surat keterangan sementara,” jelas mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung itu.
DPMPTSP memastikan proses verifikasi akan berjalan transparan dan cepat sesuai standar pelayanan publik. “Hal tersebut sudah menjadi komitmen kami,” tutup Febriana, meyakinkan bahwa keamanan gizi masyarakat adalah prioritas.
