DPRD Bandar Lampung Setujui Perda Pengelolaan Aset Daerah

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Wali Kota Dedi Amarullah, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat eselon di lingkungan Pemkot, serta para lurah se-Kota Bandar Lampung.

Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, memimpin langsung pengambilan keputusan dalam rapat tersebut. Saat ditanyakan kepada seluruh anggota dewan terkait persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda, para anggota dewan menjawab secara serempak dengan kata “setuju”.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah selesai dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, perubahan dalam regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah.

“Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi dalam mendukung pembangunan,” ujar Yunika.

Ia menambahkan, barang milik daerah tidak hanya dipandang sebagai aset semata, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mendukung pelayanan publik dan penguatan kapasitas fiskal daerah.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD berharap regulasi baru ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah di Kota Bandar Lampung.