PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan pentingnya penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah memperkuat tata kelola aset pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Eva Dwiana dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar di DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).
Menurut Eva, pembahasan regulasi tersebut telah melalui proses panjang antara pemerintah daerah dan DPRD hingga akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
“Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Eva.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara optimal serta menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru.
Selain itu, Pemkot Bandar Lampung juga mendorong penerapan sistem pengelolaan aset berbasis digital agar pengawasan dan administrasi aset daerah menjadi lebih tertib dan efisien.
Dalam proses penyusunannya, Panitia Khusus DPRD bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan pembahasan dan harmonisasi regulasi secara intensif.
Juru Bicara Pansus, Yunika Indahayati, mengatakan berbagai penyempurnaan telah dilakukan dalam Raperda tersebut, mulai dari penyesuaian urutan pasal, penggabungan norma yang memiliki substansi serupa, hingga penambahan frasa untuk memperjelas ketentuan dalam setiap pasal.
Eva berharap dengan adanya Perda tersebut, pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara lebih profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan adanya payung hukum ini, pengelolaan barang milik daerah diharapkan dapat diimplementasikan secara maksimal dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.






Recent Comments