Eva Dwiana Tegaskan THR Pekerja di Bandar Lampung Wajib Dibayar Tepat Waktu

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan seluruh perusahaan di Kota Bandar Lampung wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul instruksi pemerintah pusat terkait kewajiban pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri.

“THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu. Kami minta seluruh perusahaan di Bandar Lampung mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Eva Dwiana usai kegiatan safari Ramadan di Masjid Al Barokah Campang Jaya, Rabu (4/3/2026).

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemerintah Kota Bandar Lampung menugaskan Dinas Tenaga Kerja sebagai koordinator pemantauan pembayaran THR di lapangan.

Selain itu, Pemkot juga akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas memonitor para pengusaha dan pelaku usaha di seluruh wilayah kota.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran THR sekaligus memberikan perlindungan kepada para pekerja agar haknya dapat terpenuhi.

Eva berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut sehingga para pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan tenang.

“Pemkot ingin memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dengan baik, sehingga suasana menjelang Lebaran tetap aman dan nyaman,” katanya.