Indikasi Tambang Ilegal: Pemkot Bandar Lampung Hentikan Pengerukan Bukit Batu di Sukabumi

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil langkah tegas menghentikan sementara aktivitas pengerukan bukit batu  di kawasan Kecamatan Sukabumi. Penutupan sementara ini dilakukan setelah tim inspeksi mendadak (sidak) lintas dinas menemukan adanya indikasi kuat kegiatan tersebut menyerupai penambangan tanpa izin.

Sidak pada Senin (10/11) dipimpin langsung oleh tiga kepala dinas: Kepala Disperkim Muhaimin, Kepala DPMPTSP Febriana, dan Kepala DLH Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, bersama perwakilan Satpol PP.

Meskipun kegiatan di lokasi diklaim sebagai cut and fill (pemerataan lahan) untuk pembangunan pelataran parkir alat berat, kondisi lapangan menunjukkan adanya pengerukan besar pada kontur bukit yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.

“Kita hentikan sementara seluruh aktivitas di sini. Setelah ini akan dilakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan langkah penutupan permanen atau tindak lanjut lainnya,” kata Yusnadi Ferianto, Kepala DLH Bandar Lampung.

Yusnadi menegaskan bahwa Pemkot tidak akan menoleransi aktivitas yang berpotensi mengarah ke penambangan ilegal. “Kalau memang hanya pemerataan lahan internal, bisa dikaji. Tapi kalau ada jual-beli material, jelas melanggar. Bandar Lampung tidak punya wilayah pertambangan,” tegasnya.

Pihak Pemkot juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Lampung untuk meninjau kesesuaian kegiatan tersebut dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan aspek lingkungan hidup. Masyarakat, lurah, dan camat juga diminta ikut mengawasi agar tidak ada material yang keluar dari lokasi.

Pengusaha Mengaku Bingung, Izin Sudah Lengkap Tapi Disegel Lagi

 

Di sisi lain, perwakilan UD Sumatera Baja, Didi, mengaku sangat heran dan keberatan dengan tindakan penyegelan yang dilakukan Pemkot. Ia bersikeras menegaskan bahwa seluruh izin yang dibutuhkan sudah lengkap.

“Semua izin kami punya, bahkan sudah ada rekomendasi teknis dari Disperkim Bandar Lampung sejak Agustus lalu. DLH Provinsi juga tahu dan heran kenapa yang keluarkan izin justru Pemkot, tapi malah Pemkot juga yang nyegel,” kata Didi.

Menurut Didi, usaha tersebut sempat ditutup oleh Pemprov Lampung pada Februari lalu karena dianggap tambang ilegal. Namun, setelah pihaknya melengkapi seluruh syarat administrasi, termasuk Persetujuan Lingkungan dan UKL-UPL, sanksi tersebut telah dicabut dan izin operasi kembali dikeluarkan.

“Kalau seperti ini kami harus bagaimana? Izin sudah ada, rekomendasi lengkap, tapi masih juga disegel. Kami bingung mau usaha seperti apa lagi,” keluhnya. Didi siap membuka data perizinan dan dokumentasi yang dimiliki untuk membuktikan mereka hanya melakukan pemerataan lahan, bukan penambangan.

Pemkot Bandar Lampung memastikan bahwa penyegelan ini bersifat sementara. Langkah ini diambil sambil menunggu hasil kajian teknis lintas dinas terkait dampak lingkungan, legalitas izin, dan kesesuaian tata ruang. “Kita tutup sementara sambil menunggu hasil kajian lengkap. Kalau terbukti menyalahi aturan, tentu ada sanksi,” tutup Yusnadi.