PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui Dinas Perdagangan, Pemkot menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar seminar bagi pelaku UMKM untuk mematenkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 90 pelaku UMKM di Anjungan Bandar Lampung PKOR Way Halim, Selasa (18/11/2025).
Seminar ini digelar sebagai upaya nyata Pemkot untuk melindungi produk-produk lokal dari peniruan oleh pihak atau perusahaan lain, sehingga UMKM dapat bersaing secara sehat.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, menegaskan pentingnya langkah ini. Ia menjelaskan bahwa jika merek atau karya sudah terdaftar secara sah, maka tidak dapat digunakan oleh pihak lain tanpa seizin pemiliknya, memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha.
“Apalagi ini instruksi Walikota Bandar Lampung Bunda Eva, untuk memfasilitasi bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan HAKI-nya secara gratis. Nantinya pemerintah kota yang membayarkan biaya pendaftaran,” kata Erwin.
HAKI sebagai Tameng Hukum dan Akses Permodalan

Erwin menjelaskan syarat utama agar pelaku UMKM dapat memperoleh HAKI adalah memiliki merek dagang yang benar-benar orisinal dan belum pernah didaftarkan oleh pihak lain. Untuk mendapatkan HAKI gratis, pelaku UMKM hanya perlu menyerahkan surat keterangan UMKM yang diterbitkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Koperasi dan UKM.
Ia menyebutkan tiga manfaat utama dari pendaftaran HAKI:
- Peningkatan Daya Saing: Produk lokal menjadi lebih kredibel dan terpercaya.
- Akses Permodalan: Merek yang terdaftar secara sah dapat mempermudah akses ke lembaga keuangan.
- Kepastian Hukum: Mencegah terjadinya konflik merek dagang ganda.
Erwin lantas mencontohkan kasus sengketa merek dagang nasional, seperti kasus “Geprek Bensu”, sebagai ilustrasi betapa pentingnya pendaftaran merek di awal.
“Sebelumnya pernah terjadi persaingan dua merek dagang, contoh Geprek Bensu. Mereka ini harus benar-benar menciptakan merek usahanya bukan dari saduran atau milik orang lain,” tandas Erwin.
Dengan memfasilitasi pendaftaran HAKI secara gratis, Pemkot Bandar Lampung berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan maksimal demi kemajuan industri kreatif dan UMKM lokal.






Recent Comments