PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan nilai tagihan di bawah Rp150 ribu.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya warga dengan beban pajak kecil.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
“Untuk nilai pajak mulai dari Rp0 sampai Rp150 ribu dibebaskan atau tidak perlu dibayar,” kata Yusnadi, Minggu (15/2/2026).
Selain pembebasan penuh, pemerintah juga memberikan keringanan berupa potongan pajak bagi wajib pajak dengan nilai tertentu.
Untuk tagihan PBB sebesar Rp150.001 hingga Rp300.000 diberikan potongan sebesar 50 persen. Sedangkan nilai pajak Rp300.001 hingga Rp500.000 mendapatkan potongan sebesar 30 persen.
Menurut Yusnadi, kebijakan tersebut dibuat agar lebih banyak masyarakat merasakan manfaat dari program keringanan pajak, terutama bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
