PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan membuka Posko Pengaduan THR bagi para pekerja guna mengantisipasi keterlambatan atau pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya oleh perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M Yudhi, mengatakan posko tersebut akan mulai beroperasi satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Bandar Lampung untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan safari Ramadan di Masjid Al Barokah Campang Jaya.
Menurut Yudhi, pihaknya juga telah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kota Bandar Lampung agar mematuhi aturan pembayaran THR.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang berada di bawah Pemerintah Provinsi Lampung, namun Pemkot tetap proaktif melakukan pembinaan serta imbauan kepada para pelaku usaha.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga hubungan industrial tetap kondusif sekaligus memastikan kesejahteraan para pekerja menjelang Lebaran.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan Pemkot akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran THR berjalan lancar dan tepat waktu bagi seluruh pekerja di kota tersebut.
