PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan anggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan dana THR untuk pegawai di lingkungan pemerintah kota sudah dimasukkan dalam komponen belanja pegawai APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, ASN yang akan menerima THR terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Anggaran THR untuk PNS maupun PPPK telah disiapkan dalam belanja pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Desti, Kamis (5/3/2026).
Dengan alokasi tersebut, pemerintah daerah memastikan ketersediaan dana THR bagi ASN telah dipersiapkan sejak awal melalui perencanaan anggaran daerah.






Recent Comments