• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Peresmian Rumah Restorative Justice, Walikota Eva Dwiana : Tidak Semua Masalah Harus Dibawa Ke Pengadilan   

by portall news
December 5, 2022
in Bandar Lampung, Headline
Peresmian Rumah Restorative Justice, Walikota Eva Dwiana : Tidak Semua Masalah Harus Dibawa Ke Pengadilan   
120
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung  )- Wali Kota Bandar Lampung menghadiri acara peresmian Rumah Restorative Justice di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian di sesat Agung Tiyuh Kedamaian Marga Balaw. Senin, (05/12).

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, keberadaan Rumah Restorasi Justice dapat memberikan dampak yang positif di masyatakat.

“Karena keberadaannya dapat menjadi penyelesaian permasalahan dengan kekeluargaan, karena hal ini sangat penting untuk menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah, mufakat dan memberikan keadilan bagi pelaku ataupun korban sangat penting untuk perdamaian antara masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!

Menurut Walikota tidak semua masalah harus diselesaikan secara hukum atau ke Pengadilan. Namun, Jika permasalaahn itu kecil bisa diselesaikan dengan restorative justice.

Kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Helmi  mengatakan, peresmian kali ini merupakan peresmian rumah restorative kedua yang berada di Kota Bandar Lampung.

“Di Bandar Lampung insya allah akan kita bentuk Rumah Restorative Justice di rumah-rumah adat setempat terlebih dahulu dan kedepannya seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Bandar Lampung dapat terbentuk rumah restoratif justice ini,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, tujuan dari Rumah Restorative Justice adalah menciptakan suasana damai  di masyarakat tanpa adanya dendam dan ancam-ancaman antar masyarakat.

“Tapi, tidak semua perkara yang diajukan disetujui, harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan. Antara lain persyaratan adanya perdamaian kedua belah pihak, ada ganti rugi yang diterima oleh korban, tokoh-tokoh adat dan masyatakat menyetujui. Tetapi ketika pasal anncaman atas perbuatannya lebih dari 5 tahun maka tidak di setujui RJ nya, jadi yang disetujui hanyalah perkara yang pasal-pasal ancamannya dibawah lima tahun,” jelasnya.

Previous Post

Buka MTQ, Gubernur Ajak Tingkatkan SDM Unggul dan Qur’ani Menuju Lampung Berjaya

Next Post

Peringati Hari Ibu, Wagub Dorong Kaum Perempuan Berkarier di Lembaga Pemerintahan

Next Post
Peringati Hari Ibu, Wagub Dorong Kaum Perempuan Berkarier di Lembaga Pemerintahan

Peringati Hari Ibu, Wagub Dorong Kaum Perempuan Berkarier di Lembaga Pemerintahan

Pemprov Lampung Terima Anugerah Reksa Bandha

Pemprov Lampung Terima Anugerah Reksa Bandha

Buruh Tewas Tergiling Mesin Tebu, Keluarga Sayangkan Vendor Tak Lengkapi Keamanan Kerja

Buruh Tewas Tergiling Mesin Tebu, Keluarga Sayangkan Vendor Tak Lengkapi Keamanan Kerja

Restorative Justice Tidak Berlaku Untuk  Kasus  Pengrusakan Simbol Negara dan  Ancaman Hukuman  diatas 5 tahun

Restorative Justice Tidak Berlaku Untuk  Kasus  Pengrusakan Simbol Negara dan  Ancaman Hukuman  diatas 5 tahun

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jelaskan Penganggaran Kegiatan PKK di Daerah

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jelaskan Penganggaran Kegiatan PKK di Daerah

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota
  • Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!
  • Secangkir Kopi Dini Hari
  • Jalan Teuku Cik Ditiro Bandar Lampung Segera Dicor Beton

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist