PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung )- Wali Kota Bandar Lampung menghadiri acara peresmian Rumah Restorative Justice di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian di sesat Agung Tiyuh Kedamaian Marga Balaw. Senin, (05/12).
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, keberadaan Rumah Restorasi Justice dapat memberikan dampak yang positif di masyatakat.
“Karena keberadaannya dapat menjadi penyelesaian permasalahan dengan kekeluargaan, karena hal ini sangat penting untuk menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah, mufakat dan memberikan keadilan bagi pelaku ataupun korban sangat penting untuk perdamaian antara masyarakat,” ujarnya.
Menurut Walikota tidak semua masalah harus diselesaikan secara hukum atau ke Pengadilan. Namun, Jika permasalaahn itu kecil bisa diselesaikan dengan restorative justice.
Kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Helmi mengatakan, peresmian kali ini merupakan peresmian rumah restorative kedua yang berada di Kota Bandar Lampung.
“Di Bandar Lampung insya allah akan kita bentuk Rumah Restorative Justice di rumah-rumah adat setempat terlebih dahulu dan kedepannya seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Bandar Lampung dapat terbentuk rumah restoratif justice ini,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, tujuan dari Rumah Restorative Justice adalah menciptakan suasana damai di masyarakat tanpa adanya dendam dan ancam-ancaman antar masyarakat.
“Tapi, tidak semua perkara yang diajukan disetujui, harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan. Antara lain persyaratan adanya perdamaian kedua belah pihak, ada ganti rugi yang diterima oleh korban, tokoh-tokoh adat dan masyatakat menyetujui. Tetapi ketika pasal anncaman atas perbuatannya lebih dari 5 tahun maka tidak di setujui RJ nya, jadi yang disetujui hanyalah perkara yang pasal-pasal ancamannya dibawah lima tahun,” jelasnya.
Recent Comments