• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

PT. Pegadaian Akui Puji Rahayu Sebagai Nasabah

by portall news
February 15, 2023
in Bandar Lampung
PT. Pegadaian Akui Puji Rahayu Sebagai Nasabah
217
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – PT. Pegadaian mengakui bahwa Puji Rahayu terdaftar dan terekam sebagai nasabah PT. Pegadaian. Penegasan tersebut disampaikan Nur Kholis, SE, MM. selaku Pimpinan PT Pegadaian Cabang Kedaton, Bandar Lampung saat melakukan kunjungan ke kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SMSI Provinsi Lampung, Rabu (15/2/2023).

Saat melakukan kunjungan, Nur Kholis, SE, MM. didampingi dua penasehat hukum (PH) PT Pegadaian Pusat yang diwakili Wilayah Palembang yakni Rendhi Prabowo dan Zulkifli. Rombongan diterima dari LBH SMSI, Robert O Aruan, SH, MH, CLA, Faizal Afrianto, SH.I dan Rizki Kurniawan serta Sekretaris SMSI Lampung, Senen, S.I.Kom.

”Saya sebagai pimpinan PT. Pegadaian sejak tahun 2020, sebenarnya saya tidak tahu menahu masalah ini. Puji Rahayu benar terdaftar sebagai nasabah PT. Pegadaian,” kata Nur Kholis pada kunjungan tersebut.

Baca Juga

Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat

Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!

Kesempatan tersebut, Rendhi Prabowo juga menegaskan kalau Johan Irawan yang merekrut Puji Rahayu adalah benar karyawan PT. Pegadaian. Namun karena kepandaiannya berkomunikasi, namun kebablasan. Rendi mengibaratkan Johan, gas pol, namun rem blong alias tidak terkontrol. Saat ini Johan Irawan telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

”Kunjungan kami ke sini, pertama melakukan silaturahmi. Kedua pertanyakan asal muasal somasi dari LBH SMSI kepada PT Pegadaian. Kami mohon bukti-bukti terkait transaksi yang dilakukan Puji Rahayu ke PT Pegadaian melalui Johan Irawan,” kata Rendhi Prabowo.

Menanggapi hal tersebut, Robert O Aruan, SH, CLA selaku kuasa hukum Puji Rahayu menyatakan kliennya memiliki bukti foto copy transaksi saat menjadi nasabah PT. Pegadaian. Bila diminta, kami siap menyampaikan ke pihak PT Pegadaian.

”Masalah ini, sebenarnya nilai kerugiannya sangat kecil dibandingkan nama besar PT. Pegadaian yakni 65 gram emas. Namun karena ada masyarakat yang mengadu ke kami, maka kami tindaklanjuti,” terang Robert O Aruan.

Kesimpulan pertemuan tersebut, dari pihak PT. Pegadaian akan melaporkan atas kunjungannya ke kantor SMSI dan LBH SMSI Lampung. Setelah itu, baru melakukan upaya lanjutan.

”Baik dan buruknya upaya yang dilakukan PT. Pegadaian, tergantung dari laporan kalian. Semoga terjalin komunikasi yang baik diantara kita,” pungkas Robert O Aruan.

Diketahui, LBH SMSI Provinsi Lampung memberikan bantuan hukum terhadap nasabah PT. Pegadaian KCP. Kedaton, Puji Rahayu yang mengaku telah menjadi korban dari sistem konsinyasi emas yang ditawarkan Pegadaian terhadapnya.

Faizal Afrianto selaku Koordinator LBH SMSI Lampung, menerima Puji Rahayu ditemani suaminya Yoni mengaku telah menjadi korban dari PT. Pegadaian – KCP. Kedaton atas sistem Konsinyasi emas yang mereka tawarkan terhadap nasabah dari program mereka saat itu.

Pasangan suami istri ini menceritakan kepada Tim LBH SMSI Lampung terkait kronologi awal secara rinci hingga disimpulkan patut diduga terjadinya penipuan dan penggelapan atas aset nasabah berupa emas sejumlah 65 gram yang dikelola oleh PT. Pegadaian KCP. Kedaton.

Pasangan suami istri tersebut menuturkan, bahwasannya pihak pegadaian lepas tangan atas kerugian yang dialami nasabahnya, dan pihak PT. Pegadaian mengatakan bahwasannya kerugian yang dialami nasabah bukanlah tanggung jawab pihaknya, melainkan ulah dan tanggung jawab oknum pegawai PT. Pegadaian itu sendiri.

Pasangan tersebut juga telah berupaya menuntut pertanggung jawaban dari pihak Pegadaian dan meminta kejelasan atas emas 65 gram miliknya, namun kembali lagi selalu menerima jawaban yang sama, bahwa kerugian yang dialami nasabah merupakan tanggung jawab oknum dan bukan tanggung jawab Pegadaian.(rls)

Previous Post

Gubernur Arinal Djunaidi Ikuti Coklit yang Dilakukan KPU

Next Post

Sekdaprov Fahrizal Darminto Sampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umun Fraksi

Next Post
Sekdaprov Fahrizal Darminto Sampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umun Fraksi

Sekdaprov Fahrizal Darminto Sampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umun Fraksi

Dua Motor Raib Digondol Maling, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi

Dua Motor Raib Digondol Maling, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi

Ririn Kuswantari: DPRD Lampung Sudah Bentuk Empat Pansus

Ririn Kuswantari: DPRD Lampung Sudah Bentuk Empat Pansus

Sekdaprov Lampung : Keberadaan KDEKS  Sebagai Upayakan Percepatan dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Sekdaprov Lampung : Keberadaan KDEKS  Sebagai Upayakan Percepatan dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka, Berikut Link Pendaftaran dan Syarat-Syaratnya

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka, Berikut Link Pendaftaran dan Syarat-Syaratnya

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist