PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil tindakan tegas untuk menertibkan praktik usaha yang meresahkan masyarakat dan melanggar ketertiban umum. Sebanyak 14 lokasi yang diduga beroperasi sebagai warung remang-remang atau kafe tak berizin di kawasan sekitar PKOR, Kecamatan Way Halim, telah ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat yang merasa sangat resah dengan keberadaan kafe-kafe tersebut.
“Kami telah melakukan penertiban tempat yang diduga warung atau kafe remang-remang di sekitaran PKOR, Kecamatan Way Halim,” kata Ahmad Nurizki di Bandar Lampung, Senin (3/11).
Nurizki menambahkan, pihaknya tidak langsung melakukan penertiban. Aduan dari masyarakat ditindaklanjuti dengan kegiatan monitoring dan pengawasan berkali-kali ke lokasi, sebelum akhirnya dilakukan tindakan pembongkaran.
Pemkot Libatkan Lintas Sektor, Pastikan Tidak Dibangun Kembali
Penertiban ini bukan hanya dilakukan oleh Satpol PP semata, melainkan melibatkan koordinasi lintas sektor guna memastikan efektivitas penindakan dan keberlanjutan kondusivitas area.
Nurizki mengatakan, guna menjaga kenyamanan masyarakat sekitar, Pemkot Bandar Lampung berkoordinasi dengan Polsek, Koramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Pamong, Lurah, dan Linmas setempat. Keterlibatan unsur TNI-Polri dan pamong setempat menunjukkan keseriusan Pemkot dalam menegakkan Peraturan Daerah.
Kepala Satpol PP Bandar Lampung itu pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan berharap tidak ada lagi aktivitas yang diduga kurang baik di kawasan PKOR Way Halim.
“Kami harap juga tiang-tiang kafe remang-remang yang masih berdiri dapat dibersihkan oleh pemiliknya. Kemudian tidak ada lagi aktivitas yang diduga kurang baik kafe atau warung remang-remang di sekitaran PKOR,” katanya.
Ia juga memberikan instruksi tegas kepada pimpinan wilayah untuk ikut bertanggung jawab pasca-penertiban. “Kami harap setelah pembongkaran ini camat-camat juga dapat menjaga kondusifitas terutama di sekitaran PKOR. Agar mereka tidak membangun kembali atau melakukan hal-hal kegiatan yang kurang baik,” tutup Nurizki, menandaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (***)
