• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Sempat DIsegel, Pemkot Bandar Lampung Kembali Izinkan Cafe Angels Wing Beroperasi

by portall news
July 27, 2023
in Bandar Lampung
Sempat DIsegel, Pemkot Bandar Lampung Kembali Izinkan Cafe Angels Wing Beroperasi
113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Sempat di segel, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengizinkan kembali Restoran dan Cafe Angels Wing beroperasional dengan mematuhi 9 point.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung saat Konferensi pers di ruangan Rapat DPMPTSP, Kamis (27/07).

“Kita ketahui, Pemerintah Kota Bandar Lampung pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan usaha Restoran dan Kafe Angels Wing yang dikelola oleh PT. Asia Gemilang Bersama, dimana dalam melakukan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki yang berakibat pada timbulnya keresahan dimasyarakat,” ujarnya.

Baca Juga

Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!

Jalan Teuku Cik Ditiro Bandar Lampung Segera Dicor Beton

Lanjutnya, Muhtadi juga mengatakan bahwa, Direktur Utama PT. Asia Gemilang Bersama selaku manajemen/pengelola kegiatan usaha Restoran dan Kafe Angel Wings telah mengajukan Surat Permohonan dengan Nomor 001/AGB/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 perihal Permohonan Pelepasan Segel.

“Dalam hal itu, kita melakukan rapat pembahasan pada Jumat (21/7) di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Bandar Lampung yang dihadiri DPMPTSP, Kadis Perumahan dan Permukiman, Kasat Pol PP, PLT Kepala BPPRD, mewakili Kadis Pariwisata, mewakili Kadis Perdagangan, Kabag Hukum, Camat Enggal dan Lurah Enggal dan Direktur Utama PT. Asia Gemilang,” katanya.

Kemudian, berdasarkan hasil kegiatan rapat dan peninjauan kelapangan. Maka, Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan kesempatan kembali kepada PT. Asia Gemilang Bersama untuk melakukan kegiatan Usaha Restoran dan Kafe dilokasi kegiatan usaha yang saat ini masih dalam penyegelan.

“Pemkot memberikan kesempatan kembali untuk melakukan kegiatan usaha Restoran dan Kafe pada lokasi dimaksud dengan pertimbangan bahwa pihak manajemen PT. Asia Gemilang Bersama akan memenuhi 9 ketentuan yang tertuang dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani diatas materai,” katanya.

Kemudian, Perwakilan Kafe Angel’s Wing Jumi irawan, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung yang telah memberikan kesempatan kembali untuk membuka usaha tersebut.

“Terimakasih sebesar-besarnya kepada pemerintah kota Bandar Lampung dan tentunya pernyataan yang sudah tertulis, bermaterai 10.000 ini tidak boleh kami langgar,” katanya.

Terkait perizinan dengan warga sekitar, Jumi Irawan mengatakan bahwa, pihaknya sudah mejalin komunikasi dari awal dan sudah mengantongi persetujuan dari warga sekitar

“Terkait berkewajiban menjaga keamanan dan kenyaman disekitar kami betul-betul menjaga. Jadi, untuk perizinan kita sudah mengantongi izin dari warga, kemudian restoran dan cafe kita mengurus PBG, disitu tertulis peruntukan restoran dan cafe. kemudian juga kami telah mengurus dokumen analisa dampak lingkungan,” katanya.

Berikut 9 point’ yang harus dipatuhi pihak Angel’s Wing:
1. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki yakni dibidang usaha restoran dan rumah minum/kafe.
2. Dalam menjalankan kegiatan usaha restoran dan rumah minum/kafe tidak menampilkan musik hingar binger dengan ada dan/atau tidak ada Disc Jockey (DJ), tidak ada permainan lampu sebagai pengiring dan tidak menyiapkan tempat atau memperbolehkan tamu (pengunjung) untuk berjoget
3. Meja tamu digunakan untuk tempat menyajikan makanan dan minuman dan tidak didominasi oleh minuman beralkohol,
4. Tidak menjual minuman beralkohol Golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usahanya;
5. Mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 28 Tahun 2010 tentang Hiburan malam;
6. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usaha.
7. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku:
8. Bertanggung jawab atas semua dampak yang timbul akibat kegiatan usaha yang dilakukan,
9. Bersedia dicabut izin usaha (penutupan permanen) apa bila melanggar ketentuan pada point diatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Previous Post

2 Siswa SMA Al Kautsar Wakili Indonesia di Olimpiade Internasional IGEO dan IESO

Next Post

Gubernur  Arinal Buka Seminar Ilmiah dan Kongres XXVII Perhimpunan Fitopatologi Indonesia

Next Post
Gubernur  Arinal Buka Seminar Ilmiah dan Kongres XXVII Perhimpunan Fitopatologi Indonesia

Gubernur  Arinal Buka Seminar Ilmiah dan Kongres XXVII Perhimpunan Fitopatologi Indonesia

Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Pembangunan Gedung Baru ke Unila

Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Pembangunan Gedung Baru ke Unila

Pemprov Lampung Gelar Rakor Tim Pembina Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP)

Pemprov Lampung Gelar Rakor Tim Pembina Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP)

Ketua DPRD Lampung Hadiri Panen Raya di Desa Nambah Dadi Lampung Tengah

Ketua DPRD Lampung Hadiri Panen Raya di Desa Nambah Dadi Lampung Tengah

Tim Uro Unila Raih Juara 2 Kompetisi Drone Internasional IFAC WDC 2023

Tim Uro Unila Raih Juara 2 Kompetisi Drone Internasional IFAC WDC 2023

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota
  • Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!
  • Secangkir Kopi Dini Hari
  • Jalan Teuku Cik Ditiro Bandar Lampung Segera Dicor Beton

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist