PORTALLNEWS.ID ( PESISIR BARAT ) –Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Dedi Irawan menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda Persetujuan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Kepala Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Jumat (21/11/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Muhammad Amin Basri dan dihadiri 23 dari 24 anggota DPRD, para asisten, perwakilan OPD, serta camat.
Dalam sambutannya, Bupati Dedi Irawan mengapresiasi seluruh rangkaian pembahasan tiga Ranperda tersebut, yang meliputi:
- Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pesibar
- Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan (PSU)
- Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
“Perda merupakan landasan hukum penting sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Dengan ditetapkannya tiga Perda ini, diharapkan ada kepastian hukum serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik di Pesibar,” ujar Bupati Dedi Irawan.
Hasil Pembahasan Bapemperda
Ketua Bapemperda DPRD Pesibar, Riza Pahlevi, menyampaikan hasil fasilitasi dan persetujuan terhadap ketiga Ranperda tersebut.
Untuk Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sejumlah perubahan dan penguatan struktur disetujui, di antaranya pembentukan:
- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Tipe A)
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Tipe A)
- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (Tipe A)
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Tipe B)
- Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Tipe A)
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Tipe C)
Ranperda ini dinyatakan layak disahkan menjadi Perda.
Sementara itu, untuk Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, berbagai penyempurnaan dilakukan, termasuk penyesuaian konsideran dan penguatan materi muatan sesuai PP Nomor 17 Tahun 2015 serta UU Pangan. Ranperda ini juga disetujui menjadi Perda.
Adapun Ranperda Penyerahan PSU Perumahan, setelah dilakukan sinkronisasi materi dan penyesuaian batang tubuh, dinilai tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan mendapat persetujuan paripurna untuk ditetapkan sebagai Perda.
Dengan disetujuinya tiga Ranperda tersebut, Pemkab Pesibar menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah berbasis regulasi yang jelas dan akuntabel.






Recent Comments