• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, December 8, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Lampung Pesisir Barat

Bupati Pesibar Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Ranperda Strategis

by portall news
November 21, 2025
in Pesisir Barat
Bupati Pesibar Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Ranperda Strategis

Foto Dok. Pemkab Pesibar

106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( PESISIR BARAT ) –Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Dedi Irawan menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda Persetujuan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Kepala Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Jumat (21/11/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Muhammad Amin Basri dan dihadiri 23 dari 24 anggota DPRD, para asisten, perwakilan OPD, serta camat.

Dalam sambutannya, Bupati Dedi Irawan mengapresiasi seluruh rangkaian pembahasan tiga Ranperda tersebut, yang meliputi:

Baca Juga

Bupati Dedi Irawan Resmi Tutup Ngejalang Fest 2025 di Tenumbang

Bupati Dedi Irawan Buka Perwosi Cup 2025 di Labuhan Jukung

Bupati Dedi Irawan Lantik Tujuh Pejabat Pratama Pesibar

  1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pesibar
  2. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan (PSU)
  3. Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

“Perda merupakan landasan hukum penting sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Dengan ditetapkannya tiga Perda ini, diharapkan ada kepastian hukum serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik di Pesibar,” ujar Bupati Dedi Irawan.

Hasil Pembahasan Bapemperda

Ketua Bapemperda DPRD Pesibar, Riza Pahlevi, menyampaikan hasil fasilitasi dan persetujuan terhadap ketiga Ranperda tersebut.

Untuk Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sejumlah perubahan dan penguatan struktur disetujui, di antaranya pembentukan:

  • Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Tipe A)
  • Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Tipe A)
  • Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (Tipe A)
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Tipe B)
  • Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Tipe A)
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Tipe C)

Ranperda ini dinyatakan layak disahkan menjadi Perda.

Sementara itu, untuk Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, berbagai penyempurnaan dilakukan, termasuk penyesuaian konsideran dan penguatan materi muatan sesuai PP Nomor 17 Tahun 2015 serta UU Pangan. Ranperda ini juga disetujui menjadi Perda.

Adapun Ranperda Penyerahan PSU Perumahan, setelah dilakukan sinkronisasi materi dan penyesuaian batang tubuh, dinilai tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan mendapat persetujuan paripurna untuk ditetapkan sebagai Perda.

Dengan disetujuinya tiga Ranperda tersebut, Pemkab Pesibar menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah berbasis regulasi yang jelas dan akuntabel.

Previous Post

Putri Maya Ungkap Fakta Kelam di Balik “Danyang Wingit Jumat Kliwon”

Next Post

DPMPTSP Bandar Lampung Percepat Proses SLHS untuk SPPG

Next Post
DPMPTSP Bandar Lampung Percepat Proses SLHS untuk SPPG

DPMPTSP Bandar Lampung Percepat Proses SLHS untuk SPPG

Target Bersih Maksimal: DLH Bandar Lampung Tambah 38 Armada Sampah Tahun 2026

Target Bersih Maksimal: DLH Bandar Lampung Tambah 38 Armada Sampah Tahun 2026

Gubernur Mirza: Santri Adalah Penjaga Moral dan Agen Perubahan Bangsa

Gubernur Mirza: Santri Adalah Penjaga Moral dan Agen Perubahan Bangsa

Gubernur Mirza Dorong Desa Mandiri Pupuk dan Sejahtera

Gubernur Mirza Dorong Desa Mandiri Pupuk dan Sejahtera

Wagub Jihan: Inklusi Disabilitas Bukan Sekadar Jargon

Wagub Jihan: Inklusi Disabilitas Bukan Sekadar Jargon

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Prestasi Gemilang di LASQI Fest 2025
  • Lampung Siaga Cuaca Ekstrem, Gubernur Mirza Perintahkan Mitigasi Total
  • BTN Syariah Cabang Bandar Lampung Gelar Akad Massal KPR Subsidi Syariah bagi 200 Nasabah
  • Seribuan Pelajar SMA/SMK Gali Informasi Program Studi di Itera Open House
  • SMA Al Kautsar Apresiasi Juara OMI, LDBI, dan SNDC

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist