PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk menjamin hak aksesibilitas konsumen disabilitas pada sektor transportasi dan perdagangan melalui sistem elektronik (E-Commerce). Jum’at, (21/05).
Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN-RI, Dr. Anna Maria Tri Anggraini mengatakan, bahwa pihaknya bersama dengan Pemkot Bandar Lampung sudah melakukan fokus discussion terkait hak kaum disabilitas.
“Khususnya di sektor transportasi dan E-Commerse dan hasil diskusi ini menghasilkan beberapa hasil bahwa terdapat regulasi baik di pusat dan daerah meskipun pelaksanaan di daerah dalam hal regulasi belum lengkap,” kata Anna.
Namun, Anna Maria mengatakan, Kota Bandar Lampung sudah menyediakan dan mengupayakan fasilitas bagi kaum disabilitas pada bidang transportasi.
“Hanya saja, untuk E-Commerce masih perlu koordinasi dengan pemerintah pusat, jadi dalam hal ini yang diperlukan adalah sinegitas atau kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah baik daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Selain itu, Anna juga berharap kedepannya, pemerintah pusat dan daerah dapat segera bekerjasama untuk pelaksanaan aksesibilitas.
“Dalam hal ini BPKN RI akan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk pelaksanaan aksesibilitas atau akses disabilitas, Penekanannya adalah dari sisi regulasi penerapan dan pengawasan di bidang Transportasi dan E-Commerce yang kami harapkan untuk di daerah.
Jadi regulasi, kelengkapan regulasinya, penerapannya, implementasinya dan pengawasannya juga ada,” pungkasnya.