PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (29/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin DPRD dan dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela yang mewakili Pemprov. Agenda rapat mencakup laporan Badan Anggaran DPRD, pembacaan keputusan, serta penandatanganan Raperda APBD 2026.
Dalam sambutannya, Wagub Jihan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, atas perhatian mendalam mereka terhadap kepentingan masyarakat Lampung.
“Kesepakatan ini menjadi wujud nyata sinergi eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pembahasan APBD telah berjalan baik sejak tahap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga persetujuan bersama.
Menurut Wagub, rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian serius dalam penyempurnaan Raperda. Setelah disepakati, Raperda APBD 2026 segera disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, memastikan kesesuaian dengan regulasi dan kebijakan nasional.
“Setelah evaluasi selesai, Pemprov akan menindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan anggaran tahun mendatang,” tutupnya. (*)
Recent Comments