PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu (11/2/2026).
Pertemuan tersebut menandai dimulainya Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Dalam arahannya, Sekdaprov menegaskan bahwa audit BPK merupakan siklus tahunan yang krusial untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai regulasi. Ia meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersikap proaktif dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Saya minta seluruh OPD, terutama BPKAD dan Biro Umum, untuk bersiaga dan kooperatif. Data yang dibutuhkan tim pemeriksa harus segera disiapkan agar proses ini berjalan lancar demi mempertahankan kualitas laporan keuangan kita,” ujar Marindo.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut atas temuan tahun sebelumnya guna meminimalkan nilai materialitas yang dapat memengaruhi opini laporan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim bertujuan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengujian substantif pada akun-akun tertentu.
Fokus pemeriksaan kali ini meliputi pengelolaan Kas Daerah (Kasda), Kas BLUD, dana BOS, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, hingga capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemeriksaan interim dijadwalkan berlangsung selama 31 hari, mulai 11 Februari hingga 14 Maret 2026. BPK berharap komunikasi yang efektif antara tim pemeriksa dan entitas dapat terjalin dengan baik agar hasil pemeriksaan dapat dipahami serta ditindaklanjuti secara tepat oleh seluruh perangkat daerah.
