PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung )— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkeadilan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI terkait Pengawasan Profesionalitas dan Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Selasa (25/11/2025).
Wagub Jihan menjelaskan, jumlah angkatan kerja di Provinsi Lampung mengalami peningkatan sebanyak 69.800 orang dibandingkan Agustus 2024. Penduduk bekerja bertambah 65.790 orang, sementara tingkat pengangguran meningkat 4.010 orang.
Tiga sektor usaha terbesar penyerap tenaga kerja adalah Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (41,17%); Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi Kendaraan (19,38%); dan Industri Pengolahan (9,16%). Penduduk bekerja didominasi oleh buruh/karyawan/pegawai sebesar 31,47%.
“Penduduk yang bekerja pada sektor informal mencapai 64,72%, sedangkan formal sebanyak 35,28%. Persentase pekerja formal meningkat 4,42% dibanding Agustus 2024,” jelas Wagub.
Ia menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak-hak pekerja sesuai Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yakni setiap orang berhak bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
Pembangunan ketenagakerjaan, terutama dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta norma kerja, merupakan bagian penting dalam menciptakan kondisi kerja yang layak dan manusiawi. Tantangan klasik seperti minimnya pengawasan, kesenjangan perlindungan kerja, dan rendahnya kesadaran K3 di berbagai sektor masih perlu diselesaikan bersama.
Melalui kunjungan ini, Wagub berharap kolaborasi pemerintah, pekerja, dan dunia usaha semakin erat dan berdampak nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menyampaikan bahwa kunjungan kerja tidak hanya dilakukan di Lampung, tetapi juga di Provinsi Kepulauan Riau dan Bangka Belitung. Pihaknya ingin melihat langsung kebijakan pengawasan ketenagakerjaan, profesionalitas pengawas, serta efektivitas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal dan informal.
“Pengawas ketenagakerjaan adalah ujung tombak dalam memastikan hak pekerja terpenuhi, kepastian usaha terjaga, dan hubungan industrial berjalan harmonis,” tegas Felly.
Komisi IX bersama kementerian dan lembaga terkait berkomitmen meningkatkan profesionalitas pengawas ketenagakerjaan, memastikan pelaksanaan norma kerja, dan memperkuat perlindungan tenaga kerja.
Kunjungan ini menjadi langkah strategis dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan di Provinsi Lampung.
