PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Pusat mengapresiasi langkah cepat Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Berkat respons tersebut, Lampung menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mencapai 100 persen pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Satgas Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, dalam Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Provinsi Lampung di Graha Adora, Pesawaran, Rabu (28/5/2025).
Koperasi Desa sebagai Instrumen Ekonomi Kerakyatan
Zulkifli menegaskan, pembentukan Koperasi Merah Putih adalah strategi menyelamatkan koperasi dari kegagalan masa lalu, sekaligus alat atasi kemiskinan dan pengangguran desa.
“Kalau koperasi yang benar saja tidak berhasil, saya kira selamanya koperasi tidak akan pernah ada lagi,” tegasnya.
Kopdes Merah Putih akan mendapat plafon pinjaman bank hingga Rp3 miliar, bukan bantuan hibah, sehingga koperasi benar-benar bergerak sebagai entitas bisnis produktif.
Jenis usaha yang dijalankan meliputi:
- Agen pupuk dan LPG
- Warung sembako
- Jasa keuangan seperti BRILink
- Penyaluran bansos (kerja sama dengan PT Pos dan Bulog)
- Serapan hasil panen petani
Lampung Jadi Model Nasional
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan, Lampung telah menyelesaikan 100% musyawarah desa untuk pembentukan koperasi ini.
“Hari ini kami bangga menjadi provinsi pertama yang menyusun musyawarah desa secara lengkap,” ujar Wagub Jihan.
Dari 2.651 desa dan kelurahan yang tersebar di 15 kabupaten/kota, saat ini seluruhnya telah menyelenggarakan musyawarah desa/kelurahan, dan sekitar 50 persen di antaranya sudah menyelesaikan administrasi di notaris.
Menurut Wagub, koperasi ini dirancang tidak hanya untuk aktivitas ekonomi, tetapi juga untuk pelayanan masyarakat desa. Rencananya, koperasi akan dilengkapi:
- Klinik desa
- Cold storage hasil pertanian
- Layanan simpan pinjam
- Distribusi bahan pokok dan produk organic
Komitmen dan Kecepatan Administrasi
Sebagai bentuk komitmen, pada 23 Mei 2025, Gubernur Lampung telah menetapkan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih melalui surat keputusan gubernur.
Satgas ini akan memastikan pembentukan dan legalitas seluruh koperasi desa rampung paling lambat 30 Juni 2025, sesuai target nasional.
“Kami ingin semua Kopdes Merah Putih di Lampung sudah berbadan hukum tepat waktu,” tegas Jihan.
Recent Comments