PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meresmikan layanan Samsat Digital Drive Thru Zainal Abidin Pagar Alam di halaman parkir Dinas Perpustakaan & Arsip Daerah Provinsi Lampung, Jumat (23/5/2025).
Peluncuran ini merupakan lanjutan dari keberhasilan layanan drive thru sebelumnya di depan Kantor Gubernur Lampung, yang dinilai efektif dalam meningkatkan minat masyarakat memperpanjang STNK secara mudah, cepat, dan efisien.
“Ini bukan sekadar inovasi digital, tapi kemudahan nyata bagi masyarakat Lampung. Proses perpanjangan STNK 5 tahunan kini bisa selesai kurang dari 20 menit,” ujar Wagub Jihan.
Ia menjelaskan, layanan ini mencakup pengecekan fisik kendaraan dengan kamera borescope, penetapan pajak, pembayaran, hingga pengambilan plat baru—semua dilakukan secara modern dan terintegrasi.
Wagub Jihan juga menyampaikan rencana pengembangan layanan serupa di beberapa daerah, seperti Kabupaten Pringsewu, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.
“Ini bagian dari komitmen Pemprov Lampung untuk memperluas layanan, hadir lebih dekat, dan melayani lebih cepat melalui teknologi yang bermanfaat,” katanya.
Selain inovasi layanan digital, saat ini Pemprov Lampung juga tengah menjalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, silakan manfaatkan kesempatan ini. Mari kita tunaikan kewajiban kita bersama untuk membangun Lampung,” tambahnya.
Gubernur Lampung periode 2004–2014, Sjachroedin ZP, yang turut hadir, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif yang diambil Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini.
“Saya bangga dengan berbagai inovasi pelayanan yang diberikan. Ini bukti nyata bahwa kepemimpinan mereka berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Slamet Riadi menambahkan, layanan Samsat Digital Drive Thru bertujuan mempermudah masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengurangi antrean di kantor Samsat induk.
“Layanan ini khusus untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ, bagi kendaraan pribadi dan dinas,” jelasnya.
Adapun syarat perpanjangan STNK 5 tahunan meliputi:
- E-KTP asli atau surat pengantar instansi/perusahaan
- STNK asli
- TBPKP asli
- BPKB asli
- Kendaraan wajib hadir untuk cek fisik
- Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
Dengan hadirnya layanan ini, Pemprov Lampung terus menunjukkan keseriusannya dalam membangun sistem pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi.
Recent Comments