Pemerintah Perketat Impor Etanol dan Singkong

PORTALLNEWS.ID ( Jakarta ) — Pemerintah pusat resmi memperketat impor etanol dan ubi kayu (singkong) beserta produk turunannya, termasuk tepung tapioka. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan tertuang dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diteken Mendag Budi Santoso, Jumat (19/9/2025).

Permendag 31/2025 mengatur impor ubi kayu dan turunannya, sedangkan Permendag 32/2025 mengatur tata niaga impor etanol. Keduanya berlaku 14 hari setelah diundangkan, dengan ketentuan bahwa impor hanya dapat dilakukan melalui Persetujuan Impor (PI) dengan syarat ketat.

Mendag Budi Santoso menegaskan, aturan baru ini bertujuan menjaga kepastian pasokan industri sekaligus melindungi petani.
“Kebijakan impor disesuaikan dengan kebutuhan nasional dan kapasitas produksi dalam negeri. Industri tetap terpenuhi, tapi perlindungan petani singkong dan tebu juga terjaga,” jelasnya.

Menurut Budi, pengaturan kembali impor etanol penting agar pendapatan petani tebu dan stabilitas harga tetes tebu tetap aman. “Etanol memang vital bagi industri, tapi tidak boleh merugikan petani,” tegasnya.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menambahkan, kebijakan larangan terbatas (Lartas) ini adalah arahan langsung Presiden. “Kalau produksi dalam negeri mencukupi, impor ditiadakan. Tujuannya memberi kepastian pasar bagi petani lokal,” katanya seusai rapat koordinasi dengan Pemprov Lampung dan asosiasi petani.

Amran mengungkapkan, dalam 10 bulan terakhir Presiden telah mengeluarkan 17 instruksi di sektor pangan, mulai dari subsidi bibit Rp200 miliar, regulasi pupuk melalui SETA, hingga program bongkar ratoon tebu senilai Rp1,6 triliun.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik kebijakan tersebut. Lampung yang menyumbang sekitar 70 persen produksi singkong nasional selama ini terpukul oleh harga global tapioka yang merosot dan derasnya impor.
“Dengan Lartas, diharapkan harga singkong di Lampung kembali naik. Kami juga mendorong adanya HET tepung tapioka agar perdagangan lebih terkendali dan petani mendapat keuntungan adil,” ujarnya.

Kebijakan ini menandai upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan industri dengan kepentingan petani, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan energi menuju kemandirian ekonomi nasional.