PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Provinsi Lampung membuka ruang dialog konstruktif bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), serikat pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan lain guna mencapai keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, yang mewakili Gubernur Lampung, saat menerima audiensi MPBI di Ruang Sungkai Balai Keratun, Kantor Gubernur, Kamis (28/8/2025). Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, turut mendampingi.
Dalam audiensi tersebut, MPBI menyampaikan sejumlah aspirasi terkait ketenagakerjaan, antara lain:
- Hapus outsourcing dan tolak upah murah.
- Hentikan PHK sepihak, bentuk Satgas PHK, dan jalankan Desk Ketenagakerjaan.
- Reformasi pajak perburuhan.
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan (tanpa Omnibus Law).
- Sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi.
- Revisi Undang-Undang Pemilu untuk desain sistem Pemilu 2029.
Dialog yang digelar ini menjadi upaya penyelesaian isu-isu strategis seputar ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.
Audiensi ditutup dengan penyerahan dokumen Pernyataan Sikap dan pokok-pokok pikiran MPBI Provinsi Lampung oleh Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lampung, Sulaiman Ibrahim, kepada Staf Ahli Gubernur.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk menjadi fasilitator yang mendorong komunikasi terbuka antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah demi terciptanya iklim kerja yang adil dan kondusif.