Pemprov Lampung Kejar Pelunasan Iuran JKN

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperbaiki tata kelola kepesertaan BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat tetap mendapat pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah, PNS, DPRD, PPPK, dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemprov Lampung bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung untuk Triwulan II 2026 di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (27/7/2026).

Marindo mengatakan keberlanjutan pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan tenaga medis, tetapi juga pada tata kelola administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran yang tertib. Karena itu, rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan data peserta dan kewajiban pembayaran sesuai kondisi sebenarnya.

“Forum ini bukan hanya menjadi kegiatan mencocokkan angka atau dokumen, tetapi memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Marindo mengakui masih terdapat kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang tertunda pada tahun ini. Pemprov Lampung memastikan kewajiban tersebut akan diselesaikan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Penyelesaian pembayaran akan dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, dan Bappeda agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.

Pemprov Lampung menargetkan kewajiban pembayaran periode sebelumnya dapat dituntaskan pada triwulan III 2026. Dengan demikian, mekanisme pembayaran iuran pada 2027 diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan tepat waktu.

Selain pembayaran iuran, Marindo mendorong pemerintah daerah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan peserta penerima bantuan iuran. Langkah ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Mari kita berdiri pada pijakan yang sama, berbicara berdasarkan data, menggunakan DTSEN sesuai amanat Presiden, sehingga kita dapat melihat secara jelas masyarakat mana yang diintervensi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Marindo juga meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat kemandirian pembiayaan peserta JKN dengan memasukkan kebutuhan anggaran sejak tahap perencanaan APBD. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pembagian tanggung jawab pembiayaan JKN berjalan lebih proporsional.

Melalui rekonsiliasi tersebut, Pemprov Lampung dan BPJS Kesehatan berupaya memperkuat akurasi data kepesertaan serta memastikan pembayaran iuran JKN berjalan tertib dan akuntabel.

Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program JKN sekaligus memastikan masyarakat Lampung memperoleh akses layanan kesehatan yang layak, cepat, dan berkelanjutan.