PORTALLNEWS.ID ( Lampung Selatan ) – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat peran pondok pesantren dalam pembangunan daerah, terutama dalam membentuk sumber daya manusia (SDM) yang berkarakter, adaptif, dan mampu menghadapi perkembangan teknologi.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat membuka Konsolidasi dan Koordinasi Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) se-Provinsi Lampung di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (8/8/2026).
Gubernur mengatakan pesantren memiliki peran historis dalam membentuk karakter dan moral generasi bangsa. Namun, di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI), pesantren juga dituntut beradaptasi tanpa meninggalkan nilai keagamaan.
“Saat ini kita memasuki era transformasi digital dan kecerdasan buatan. Teknologi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan dan dakwah. Karena itu saya berharap pondok pesantren di Provinsi Lampung mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut tanpa kehilangan jati dirinya,” ujar Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Sekdaprov.
Gubernur juga mendorong para santri menguasai keterampilan yang relevan dengan kebutuhan zaman. Selain kuat dalam akidah dan akhlak, santri diharapkan memiliki literasi digital, kemampuan komunikasi, keterampilan kewirausahaan, serta penguasaan teknologi agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
Menurutnya, pesantren juga memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi masyarakat. Sejumlah pesantren telah mengembangkan usaha produktif melalui koperasi, pertanian, peternakan, perikanan, hingga UMKM berbasis syariah.
Dalam kegiatan tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan secara simbolis menyerahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang Penyelenggaraan Pesantren yang telah ditetapkan. Pergub tersebut diharapkan menjadi pedoman dan payung hukum dalam memperkuat sinergi Pemprov Lampung, Kanwil Kementerian Agama dan FKPP.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung H. Zulkarnain menyampaikan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 tentang pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di lingkungan Kementerian Agama RI.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap penguatan dan kemandirian pesantren. Ia juga meminta seluruh pengelola dan tenaga pendidik pesantren memastikan lingkungan pendidikan yang ramah anak serta mencegah segala bentuk kekerasan.
“Pesantren harus menjadi lembaga pendidikan yang ramah anak. Kita harus menghindari kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran atau pembiaran terhadap anak,” tegas Zulkarnain.
Ketua FKPP Provinsi Lampung Andi Warisno mengatakan terdapat lebih dari 2.000 pondok pesantren di Lampung. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.400 pesantren telah memiliki izin, sedangkan sekitar 600 lainnya masih dalam proses atau belum mengantongi izin.
Ia mengapresiasi dukungan Pemprov Lampung melalui Perda dan Pergub tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren serta bantuan hibah kepada pesantren.
“Kami berterima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Perda dan Pergub Pondok Pesantren. Tahun lalu juga ada bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk hampir 100 pondok pesantren,” kata Andi.
FKPP berharap penguatan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dapat semakin meningkatkan kualitas pendidikan pesantren, memperkuat kemandirian ekonomi, serta mencetak generasi Lampung yang berakhlak, berilmu, dan mampu menghadapi tantangan zaman.
