PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Lampung.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, kepada Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD, Senin (11/8/2025).
Wagub Jihan menjelaskan, perubahan APBD dilatarbelakangi oleh penyesuaian target pendapatan daerah berdasarkan proyeksi hingga akhir tahun, perubahan kebijakan pemerintah pusat, serta kebutuhan belanja daerah yang bersifat prioritas, termasuk mendukung program strategis nasional dan daerah.
“Raperda ini disusun berdasarkan kesepakatan bersama mengenai perubahan KUA-PPAS yang telah ditetapkan pada 8 Agustus 2025. Kesepakatan tersebut merupakan hasil kajian bersama TAPD, perangkat daerah, dan Badan Anggaran DPRD, agar program yang direncanakan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Jihan.
Ia berharap DPRD dapat mendukung pembahasan Raperda ini sehingga dapat segera ditetapkan sesuai jadwal, agar implementasinya cepat dirasakan masyarakat.
Lebih lanjut, Jihan menegaskan Pemprov Lampung berkomitmen memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. Upaya itu dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, peningkatan kualitas layanan publik, pengembangan aset daerah, serta sinergi bersama swasta dan masyarakat.
Sementara dari sisi belanja daerah, fokus diarahkan untuk memperkuat pemulihan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, menekan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan. Sedangkan pembiayaan daerah difokuskan pada kegiatan prioritas serta pencapaian indikator kinerja pembangunan.
“Kami berharap pembahasan selanjutnya berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota dewan,” pungkas Jihan.






Recent Comments