• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, February 21, 2026
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home News

Pemprov Lampung Tetapkan 5 Hari Kerja ASN, Ini Aturannya

by portall news
February 2, 2026
in News
Pemprov Lampung Tetapkan 5 Hari Kerja ASN, Ini Aturannya
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung )— Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan berlangsung di Gedung Pusiban, Senin (2/2/2026).

Sosialisasi dibuka Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Sulpakar. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, hari kerja ASN di lingkungan Pemprov Lampung resmi ditetapkan lima hari dalam seminggu, yakni Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja efektif minimal 37 jam 30 menit per minggu.

Baca Juga

Lampung Targetkan Nol Putus Sekolah pada 2026

Sekdaprov Lantik 4 Pejabat Administrator, Tekankan Integritas dan Kinerja

OAIL Itera akan Amati Hilal Ramadan Selama Dua Hari di Taman Teleskop OZT-ALTS

Secara teknis, jam kerja reguler dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB pada Senin–Kamis, dan 07.30 hingga 16.30 WIB pada Jumat. Sementara pada bulan Ramadan, jam kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dengan waktu masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan Jumat hingga 15.30 WIB.

Pemprov juga memberikan pengecualian bagi perangkat daerah yang menjalankan layanan publik langsung atau operasional 24 jam, seperti rumah sakit daerah, satuan pendidikan, dan Samsat. Unit tersebut diperkenankan mengatur sistem kerja melalui shift atau jadwal piket guna menjamin pelayanan tetap berjalan optimal, termasuk dalam kondisi darurat.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sulpakar, Gubernur menegaskan bahwa Pergub ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur hari dan jam kerja ASN secara lebih adaptif, efektif, dan efisien.

“Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas serta memberikan kepastian hukum dalam fleksibilitas kerja ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mendorong ASN di Lampung semakin disiplin, profesional, dan inovatif dalam memberikan layanan publik. Gubernur juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengimplementasikan aturan tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab.

Sosialisasi dihadiri Staf Ahli Gubernur, Kepala OPD, Direktur Rumah Sakit, serta Kepala Bagian Organisasi kabupaten/kota se-Lampung, baik secara luring maupun daring.

Previous Post

Ketua Komisi II DPRD Lampung Hadiri Pengukuhan KTNA , Perkuat Sinergi Petani dan Nelayan

Next Post

Upacara Bersama Forkopimda 2026, DPRD Lampung Tekankan Komunikasi dan Kebersamaan

Next Post
Upacara Bersama Forkopimda 2026, DPRD Lampung Tekankan Komunikasi dan Kebersamaan

Upacara Bersama Forkopimda 2026, DPRD Lampung Tekankan Komunikasi dan Kebersamaan

Setelah Seragam Dilipat

Setelah Seragam Dilipat

Komisi IV DPRD Lampung Bahas CSR Pelindo Panjang, Dorong Percepatan Infrastruktur

Komisi IV DPRD Lampung Bahas CSR Pelindo Panjang, Dorong Percepatan Infrastruktur

Sinergikan MBG dan POC, DPRD Lampung Apresiasi Program Visioner Gubernur

Sinergikan MBG dan POC, DPRD Lampung Apresiasi Program Visioner Gubernur

Sekretariat DPRD Lampung Tingkatkan Kapasitas ASN, Perkuat Pengadaan Digital 2026

Sekretariat DPRD Lampung Tingkatkan Kapasitas ASN, Perkuat Pengadaan Digital 2026

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Lampung Targetkan Nol Putus Sekolah pada 2026
  • Sekdaprov Lantik 4 Pejabat Administrator, Tekankan Integritas dan Kinerja
  • Kagama Lampung Gelar Rapat Kerja Daerah 2026
  • Siklus yang Sama, Rasa yang Berbeda
  • OAIL Itera akan Amati Hilal Ramadan Selama Dua Hari di Taman Teleskop OZT-ALTS

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist