PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung )— Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan berlangsung di Gedung Pusiban, Senin (2/2/2026).
Sosialisasi dibuka Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Sulpakar. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, hari kerja ASN di lingkungan Pemprov Lampung resmi ditetapkan lima hari dalam seminggu, yakni Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja efektif minimal 37 jam 30 menit per minggu.
Secara teknis, jam kerja reguler dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB pada Senin–Kamis, dan 07.30 hingga 16.30 WIB pada Jumat. Sementara pada bulan Ramadan, jam kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dengan waktu masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan Jumat hingga 15.30 WIB.
Pemprov juga memberikan pengecualian bagi perangkat daerah yang menjalankan layanan publik langsung atau operasional 24 jam, seperti rumah sakit daerah, satuan pendidikan, dan Samsat. Unit tersebut diperkenankan mengatur sistem kerja melalui shift atau jadwal piket guna menjamin pelayanan tetap berjalan optimal, termasuk dalam kondisi darurat.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sulpakar, Gubernur menegaskan bahwa Pergub ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur hari dan jam kerja ASN secara lebih adaptif, efektif, dan efisien.
“Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas serta memberikan kepastian hukum dalam fleksibilitas kerja ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mendorong ASN di Lampung semakin disiplin, profesional, dan inovatif dalam memberikan layanan publik. Gubernur juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengimplementasikan aturan tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab.
Sosialisasi dihadiri Staf Ahli Gubernur, Kepala OPD, Direktur Rumah Sakit, serta Kepala Bagian Organisasi kabupaten/kota se-Lampung, baik secara luring maupun daring.






Recent Comments