Unila Sosialisasikan Peraturan tentang Tugas Belajar

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Universitas Lampung (Unila) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kegiatan yang dilaksanakan ruang sidang lantai empat gedung rektorat, Jumat, 26 Januari 2024, dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila Prof. Rudy.

Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para dosen mengenai peraturan terkait tugas belajar yang baru sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti izin tugas belajar, penghapusan izin belajar, sumber biaya, perpanjangan tugas belajar, sanksi, pencabutan status tugas belajar, dan sebagainya.

Prof. Rudy menyampaikan, para dosen yang ingin mengajukan atau sedang dalam proses tugas belajar, harus mematuhi dan memperhatikan peraturan menteri tersebut.

“Saya ingin dosen yang akan mengajukan tugas belajar sudah siap mengurus dokumen yang diperlukan dan memperhatikan batas waktu terakhir pengiriman,” ujarnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para dosen, sehingga lebih disiplin dan teliti dalam proses pengajuan tugas belajar. (R-1)