PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Sebanyak 78 tenaga honorer di lingkungan DPRD Provinsi Lampung resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Prosesi pengambilan sumpah/janji dan penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan oleh Sekretaris DPRD Lampung, Descatama Paksi Moeda, di Lobi Kantor DPRD, Rabu (30/7/2025).
Keputusan ini berdasarkan hasil seleksi formasi tahun 2024 sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.2.5/3640/VI.04/2025.
Descatama menegaskan, para ASN PPPK yang baru diangkat harus meningkatkan kinerja dan disiplin kerja. “Dengan tambahan pegawai potensial ini, diharapkan pelayanan di DPRD Lampung semakin maksimal. Jangan sampai bermalas-malasan,” ujarnya.
Terkait penempatan, ia menjelaskan bahwa ASN PPPK akan ditempatkan sesuai formasi awal, namun tetap memperhatikan kebutuhan organisasi. “Jika ada bidang yang membutuhkan, tentu penempatan akan menyesuaikan dengan keahlian masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Astri, salah satu ASN PPPK yang telah mengabdi 12 tahun sebagai tenaga honorer, mengaku bersyukur akhirnya resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara. “Tak sia-sia menunggu lama. Doa dan loyalitas akhirnya membuahkan hasil. Ini jadi motivasi untuk lebih giat bekerja melayani DPRD Lampung,” ungkapnya. (***)