PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi yang mengalokasikan lebih dari Rp100 miliar untuk menggratiskan biaya pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini di luar dana BOS sebesar Rp476 miliar dan bertujuan meringankan beban orang tua siswa sekaligus meningkatkan pemerataan akses pendidikan di Lampung.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat. Salah satunya dengan meminta kepala sekolah transparan dalam menyusun rencana anggaran dan laporan pertanggungjawaban.
“Komisi V akan memanggil Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk mempertanyakan penggunaan anggaran karena sebagian besar akan dipakai untuk belanja jasa,” kata Deni, Rabu (20/8/2025).
Politisi Demokrat itu mengingatkan sekolah tidak boleh lagi melakukan pungutan kepada wali murid. “Per Juli kemarin, Gubernur melalui Kadisdikbud sudah memberlakukan penghapusan uang komite dan dituangkan dalam APBD 2026,” jelasnya.
Besaran bantuan berbeda tiap daerah, yakni maksimal Rp2,5 juta per siswa per tahun untuk SMA/SMK/SLB negeri di kabupaten dan Rp3,5 juta per siswa per tahun di kota. Meski demikian, sekolah tetap diperbolehkan menerima sumbangan dari perusahaan maupun wali murid sepanjang sifatnya sukarela. (***)
Recent Comments