PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung untuk memperhatikan proporsi belanja pegawai dalam struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah membatasi belanja pegawai—di luar tunjangan guru (TPP/TKD)—maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Namun, hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan porsi belanja pegawai dalam Perubahan APBD 2025 berpotensi melebihi batas tersebut.
“Kami mencermati bahwa belanja pegawai pada postur Perubahan APBD 2025 telah melewati ambang batas 30 persen. Karena itu, Pemprov Lampung harus melakukan rasionalisasi dan menghitung ulang alokasi belanja pegawai,” tegas Ismet, Senin (18/8/2025).
Ia menekankan perlunya penyesuaian secara hati-hati agar ruang fiskal daerah tidak terbebani belanja rutin, sehingga program prioritas pembangunan tetap berjalan optimal.
“Belanja pegawai tidak boleh membengkak. Pemerintah harus tetap mengutamakan belanja publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial agar manfaat APBD langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ismet juga mendorong TAPD menyisir pos belanja yang tidak mendesak, termasuk perjalanan dinas, honorarium, dan belanja penunjang lainnya. Dengan begitu, APBD 2025 bisa lebih efisien dan produktif.
“Kami di DPRD mendukung langkah Pemprov membenahi kinerja pengelolaan keuangan sepanjang tetap berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan aturan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, belanja pegawai mencakup gaji dan tunjangan ASN serta pengeluaran terkait tenaga kerja pemerintah. Aturan pembatasan belanja pegawai bertujuan agar APBD tidak terserap untuk kebutuhan rutin, melainkan memberi ruang lebih besar pada peningkatan layanan publik. (***)
