PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari Forum Lampung Anti-LGBT yang menyampaikan aspirasi terkait rencana pengusulan regulasi daerah mengenai isu LGBT, Rabu (7/1/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan didampingi anggota Komisi V Sasa Chalim. Dalam pertemuan itu, perwakilan forum menyampaikan pandangan mereka mengenai pentingnya penguatan norma sosial, moral, dan nilai budaya melalui kebijakan di tingkat daerah.
Ketua Komisi V Yanuar Irawan menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dan kajian lebih lanjut. Ia menilai kelompok masyarakat dapat menjadi mitra pemerintah dalam memberikan edukasi sosial, khususnya dalam menjaga nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Lampung.
“Kami menerima setiap aspirasi yang disampaikan. Semua usulan tentu akan dikaji secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yanuar.
Sementara itu, Koordinator Forum Lampung Anti-LGBT, Firmansyah Y. Alfian, menegaskan bahwa gerakan yang mereka lakukan bukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai bentuk penyampaian pandangan terkait norma dan moral yang diyakini masyarakat.
Ia juga menyatakan keterbukaan pihaknya terhadap dialog dan perbedaan pendapat, termasuk jika terdapat pandangan yang mengaitkan isu tersebut dengan perspektif hak asasi manusia.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi V DPRD Lampung menegaskan komitmennya untuk mengkaji setiap usulan secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, budaya, serta prinsip hak asasi manusia. DPRD memastikan bahwa setiap kebijakan daerah harus disusun secara hati-hati dan mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
Audiensi ini menjadi bagian dari mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan daerah.
