PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menegaskan wacana penggabungan empat desa di perbatasan Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah Kota Bandarlampung belum masuk dalam pembahasan legislatif.
Empat desa yang dimaksud yaitu Wayhuwi dan Jatimulyo (Kecamatan Jati Agung), serta Kota Baru dan Sabah Balau (Kecamatan Tanjungbintang). Dalam rencana awal, desa-desa tersebut akan dilebur menjadi satu kelurahan baru bernama “Kota Baru.”
“Sebagai warga Bandarlampung tentu kita senang mendengar wacana ini, tapi secara proses masih sangat panjang,” ujar Budiman, Jumat (8/8).
Politikus Demokrat itu menegaskan, moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku sehingga wacana pemekaran atau penggabungan administratif belum bisa diproses lebih lanjut.
“Komisi I menunggu aturan resmi atau arahan dari pemerintah pusat dulu. Kalau belum ada, tentu belum bisa dibahas,” lanjutnya.
Budiman juga mengingatkan bahwa sebagian desa yang masuk wacana penggabungan ini sebelumnya telah diusulkan sebagai bagian dari calon Kabupaten Bandar Negara. Usulan itu bahkan sudah dibahas dalam paripurna DPRD Lampung Selatan.
“Kalau Bandar Negara saja masih proses, nanti harus dibawa dulu ke DPRD Provinsi dan diteruskan ke pusat,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat tetap tenang menyikapi isu ini. Menurutnya, seluruh proses administratif maupun politik masih memerlukan kajian dan regulasi yang jelas dari pemerintah pusat. (***)
Recent Comments