Ketua Komisi II Ahmad Basuki: Tak Boleh Ada Pupuk Subsidi di Atas HET

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung) –  Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan harga jual pupuk subsidi Tahun Anggaran 2026 tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, Selasa (3/2/2026).

Pemerintah pusat telah menetapkan kuota pupuk subsidi untuk Provinsi Lampung tahun 2026 sebesar 710.711 ton. Menurut Komisi II, alokasi besar tersebut harus diiringi pengawasan ketat, terutama terhadap kepatuhan harga di tingkat kios pengecer agar tidak merugikan petani.

Ahmad Basuki menegaskan, Komisi II akan fokus mengawasi sistem distribusi pupuk subsidi mulai dari produsen, distributor, hingga kios resmi. Pengawasan tersebut mencakup pencegahan praktik penjualan pupuk di atas HET.

“Pupuk subsidi wajib dijual sesuai HET. Tidak boleh ada penjualan di atas ketentuan dengan alasan apa pun, karena merugikan petani dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Selain harga, Komisi II juga menekankan pentingnya penyaluran pupuk berbasis data petani yang terdaftar dalam sistem resmi pemerintah dan disalurkan melalui kios yang telah ditetapkan. Transparansi di tingkat kios menjadi perhatian, termasuk kewajiban memajang informasi HET serta menyediakan saluran pengaduan bagi petani.

Sebagai mitra kerja perangkat daerah di bidang pertanian, Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap melakukan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan. Setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran harga maupun penyimpangan distribusi akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Dengan penguatan pengawasan ini, DPRD berharap kebijakan pupuk subsidi 2026 berjalan sesuai aturan, menjaga stabilitas biaya produksi pertanian, dan meningkatkan kesejahteraan petani di Lampung.