PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026, Selasa (3/2/2026), di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kompetensi aparatur sekaligus mewujudkan tata kelola pengadaan yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta kegiatan meliputi para Kepala Bagian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Jabatan Fungsional, Ketua Tim, serta seluruh staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, Wayan Purwanajata, Kepala Bagian Pengelolaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, Budi Setiawan, serta sejumlah pejabat fungsional dari Biro PBJ.
Sambutan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung disampaikan oleh Kepala Bagian Umum, Risko Ramadhinata Putra. Dalam sambutannya ditegaskan bahwa memasuki Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan pengadaan dituntut semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian.
Sekretariat DPRD mendorong optimalisasi pemanfaatan e-Katalog dan digitalisasi proses pengadaan agar diterapkan secara konsisten oleh seluruh pelaku pengadaan. Pemanfaatan sistem digital tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus mempermudah akses bagi pengguna anggaran maupun penyedia.
Disampaikan pula bahwa digitalisasi pengadaan bukan sekadar penggunaan sistem, tetapi juga memerlukan perubahan pola pikir dan budaya kerja. Seluruh pelaku pengadaan diharapkan terus meningkatkan kompetensi, memahami regulasi, serta menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan hukum.
Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan sejumlah regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kebijakan terbaru LKPP, serta kebijakan pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Materi juga mencakup metode dan strategi pengadaan, seperti e-Purchasing, Tender, Non-Tender, dan Penunjukan Langsung, strategi pemaketan, pemanfaatan e-Katalog Nasional dan Lokal, hingga administrasi pertanggungjawaban dan pencatatan melalui aplikasi SPSE.
Selain itu, peserta mendapatkan penguatan terkait peran dan tanggung jawab para pelaku pengadaan, mulai dari PA/KPA, PPK, PPTK, hingga Pokja Pemilihan, guna memastikan setiap tahapan berjalan tertib dan sesuai aturan.
Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berharap seluruh pelaksana kegiatan memiliki pemahaman komprehensif terhadap proses pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu mendukung kelancaran program dan kegiatan DPRD Tahun Anggaran 2026 serta mewujudkan sistem pengadaan yang modern, berdaya saing, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
