Ketika Penegakan Hukum Mengabaikan Sensitivitas

Refleksi

Oleh : Ruslan Anwar Sani , Jurnalis 

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an (HQ) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh aparat kepolisian pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB memicu kontroversi dan menjadi perhatian publik.

Tindakan aparat yang dilakukan pada dini hari, ketika para santriwati masih beristirahat, menimbulkan keresahan. Terlebih, di antara penghuni pesantren terdapat anak-anak yang semestinya mendapatkan perlindungan khusus. Dugaan adanya intimidasi dan perlakuan yang menimbulkan ketakutan terhadap para santriwati pun menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Secara hukum, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penggeledahan dan tindakan penyidikan lainnya sepanjang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi prosedur yang berlaku. Dalam kasus ini, kepolisian menyatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, serta telah mengantongi izin pengadilan.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada ada atau tidaknya kewenangan dan izin penggeledahan. Cara kewenangan tersebut dilaksanakan juga harus menjadi perhatian.

Ketika aparat penegak hukum hanya berorientasi pada legalitas formal, hukum berisiko dipahami sebatas aturan tertulis yang harus diterapkan secara kaku. Padahal, penegakan hukum tidak semata-mata berkaitan dengan terpenuhinya unsur-unsur peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan, kepatutan, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam peristiwa penggeledahan itu, sekalipun tindakan kepolisian tersebut didasarkan pada prosedur hukum, namun, pelaksanaannya di lingkungan asrama putri pada dini hari, ketika para santriwati sedang tidur dan sebagian di antaranya masih anak-anak, patut dievaluasi.

Apalagi, muncul dugaan adanya tindakan intimidatif yang menimbulkan ketakutan bagi para penghuni pesantren. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar menyangkut sensitivitas aparat, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan anak.

Di sisi lain, kepolisian tentu memiliki kepentingan untuk mengungkap tindak pidana dan mencari pihak yang diduga terlibat. Namun, kepentingan penegakan hukum juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak-hak orang lain, terutama perempuan dan anak yang berada di lingkungan tersebut.

Terlebih, penghuni pesantren yang sempat dibawa untuk dimintai keterangan kemudian dipulangkan. Kepolisian menyebut pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Fakta ini semestinya menjadi bahan evaluasi mengenai ketepatan langkah, kebutuhan pemeriksaan, serta cara aparat memperlakukan orang-orang yang berada di lokasi.

Di sinilah pentingnya sensitivitas dalam penegakan hukum. Sensitivitas bukan berarti aparat harus mengabaikan kewenangan atau membiarkan tindak pidana tanpa penindakan. Sebaliknya, sensitivitas merupakan kemampuan aparat memahami situasi, mempertimbangkan kondisi orang yang dihadapi, serta memilih cara bertindak yang tetap efektif tanpa menimbulkan penderitaan atau ketakutan yang tidak diperlukan.

Karena itu, tindakan represif, penggeledahan, maupun pemeriksaan tidak cukup hanya dinilai dari terpenuhi atau tidaknya persyaratan administratif. Proporsionalitas, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta dampak sosial dan psikologis juga harus menjadi pertimbangan.

Jika penegakan hukum justru melahirkan ketakutan atau trauma, maka ada sesuatu yang perlu diperbaiki dalam cara hukum dijalankan.

Pada akhirnya, hukum bukan semata-mata instrumen untuk menghukum atau menemukan pelaku kejahatan. Hukum juga hadir untuk melindungi. Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari seberapa banyak orang yang diperiksa atau seberapa cepat sebuah perkara diungkap, tetapi juga dari seberapa jauh proses tersebut tetap menghormati keadilan dan kemanusiaan.

Hukum harus ditegakkan dengan tegas, tetapi ketegasan tidak boleh menghilangkan kepekaan. Sebab, ketika penegakan hukum kehilangan sensitivitas kemanusiaan, hukum berisiko kehilangan makna dan kepercayaan masyarakat.