Lampung PPKM Level 3 dan 2, Gubernur Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Wilayah di Provinsi Lampung telah bebas dari kondisi darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sebelas kabupaten/kota ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3, dan empat daerah lainnya PPKM Level 2.

Hal ini termaktub dalam Intruksi Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pambatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 3 dan Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung.

Dalam Intruksi Gubernur Lampung yang diterbitkan pada 7 September 2021 ini dijelaskan sebelas wilayah PPKM Level 3 adalah Bandar Lampung, Metro, Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, dan Waykanan.

Sedangkan, empat kabupaten PPKM Level 2 adalah Lampung Selatan, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Tulangbawang.

Dalam Ingub dijelaskan, menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan 2, dan 1, maka diintruksikan kepada bupati dan walikota untuk mengatur penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing sesuai level kriteria pandemi berdasarkan assesment.

Dalam Intruksi Gubernur dipaparkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah Level 3 dapat dilakukan tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri.

Panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi, yaitu kapasitas peserta didik maksimal 50% kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, MALB 62%-100% dengan mengatur jarak 1,5 meter dengan maksimal peserta didik 5 orang per kelas.

Untuk tatap muka PAUD 33% dengan jarak 1,5 meter antar orang, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Intruksi Gubernur juga menjelaskan ketentuan di tempat kerja nonesensial, yaitu 75% WFH dan 25% WFO dengan menerapkan protokol kesehatab ketat.

Untuk sektor esensial dapat beroperasional 100%.

Industri dapat beroperasional 100%, dengan catatan jika muncul klaster Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, asongan, pedagang kaki lima, pangkas rambut, bengkel kecil diizin buka dengan menerapkan prokes ketat.

Warung makan/warteg diizinkan buka, juga cafe dan restoran kecil diizinkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja dua orang, prokes ketat. Beroperasional maksimal hingga pukuk 20.00 WIB.

Pusat perbelanjaan, mall diizinkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan menerapkan prokes ketat.

Tempat ibadan diizinkan melakukan ibadah bersama dengan kapasitas 25% – 50% dengan prokes ketat.

Area publik, seperti taman umum, dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan menerapkam prokes ketat.