PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung, meringkus tersangka pencurian mobil jenis Nisan Grand Livina yang hilang di parkiran Mapolresta Bandar Lampung, pada 18 Agustus 2023 lalu.
Tersangka Berinisial HJP (56) diringkus di kediamannya, di Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, Rabu malam, 23 Agustus 2023, setelah buron selama 5 hari.
Dia teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas cctv, saat melakukan aksi nekadnya membawa kabur mobil sitaan Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Penangkapan terhadap tersangka itu, setelah Petugas Satlantas membuat laporan polisi perihal hilangnya Mobil Jenis Nisan Grand Livina diduga bodong atau tidak memiliki surat dokumen resmi.
Saat akan diamankan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, tersangka sempat mengelak dan berdalih jika aksi nekadnya itu karena rasa takut memiliki kendaraan tanpa surat dokumen resmi.
“Ya kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra.
Tersangka HJP, sambung Denis, merupakan pengemudi Mobil Jenis Nisan Grand Livina yang dikenakan sanksi tilang oleh Petugas Satlantas pada Hari Rabu pekan lalu.
“Itu terbukti berdasarkan rekaman kamera Cctv dan keterangan saksi,” katanya.
Sementara mobil bodong yang dicuri oleh tersangka, berhasil ditemukan polisi setelah di sembunyikan di Wilayah Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
“Tersangka berikut mobilnya kita amankan di Mapolresta Bandar Lampung. Untuk motifnya masih kami dalami. Perkembangan selanjutnya nanti kami sampaikan,” tandas Kompol Denis Arya Putra.
Recent Comments