PORTALLNEWS.ID (Belanda) – Hakim Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah menyampaikan keputusannya mengenai tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan terkait kasus genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.
Keputusan sela tersebut dibacakan oleh Presiden ICJ, Joan E. Donoghue dalam sidang di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024).
Dilansir dari aljazeera.com, pengadilan menyatakan Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Namun, pengadilan tidak memerintahkan gencatan senjata.
Hakim Donoghue mengatakan, Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida, dan Israel juga diminta memastikan pelestarian bukti-bukti dugaan genosida.
Israel harus melaporkan ke pengadilan dalam satu bulan tentang semua tindakan yang telah dilakukan untuk mencegah genosida di Gaza.
“Keputusan ini menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel,” kata Donoghue.
Presiden ICJ ini memulai pidatonya dengan merujuk serangan Hamas pada 7 Oktober. Kemudian, Israel melancarkan operasi militer skala besar di Gaza melalui darat, udara dan laut yang telah menyebabkan banyak korban sipil, kehancuran besar-besaran infrastruktur sipil, dan pengungsian sebagian besar penduduk Gaza.
“Pengadilan sangat menyadari besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah Gaza, dan sangat prihatin dengan terus hilangnya nyawa dan penderitaan manusia,” kata Donoghue.
Dia melanjutkan, pengadilan memiliki yuridiksi untuk memutuskan tindakan darurat dalam kasus ini. Dan, pengadilan tidak akan membatalkan kasus Genosida Israel di Gaza.
“Beberapa tuduhan (gugatan yang diajukan Afrika Selatan) terhadap Israel termasuk dalam ketentuan Konvensi Genosida,” ujarnya.
Pengadilan mencatat, bahwa operasi militer yang dilakukan oleh Israel telah mengakibatkan banyak kematian dan cedera, serta kehancuran besar-besaran rumah, pemindahan paksa sebagian besar penduduk dan kerusakan parah pada infrastruktur sipil.
“Gaza telah menjadi tempat kematian dan keputusasaan,” katanya mengutip pernyataan pejabat senior PBB, Martin Griffiths.
Donoghue menyatakan, pengadilan mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida. Pengadilan juga memperhatikan sejumlah pernyataan tidak manusiawi pejabat senior Israel, terutama pernyataan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant yang memerintahkan pengepungan total terhadap Gaza, serta mengatakan bahwa mereka berperang melawan “manusia binatang”.
Dilansir dari BBC, sejumlah poin yang menjadi keputusan Hakim ICJ, antara lain:
— Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan apa pun yang dapat dianggap sebagai genosida, termasuk membunuh anggota suatu kelompok, menyebabkan kerusakan fisik, menimbulkan kondisi yang dirancang untuk membawa kehancuran suatu kelompok, hingga mencegah kelahiran.
— Israel harus memastikan bahwa militernya tidak melakukan tindakan genosida apapun.
— Israel harus mencegah dan mengambil tindakan kepada setiap komentar publik yang dapat dianggap sebagai hasutan untuk melakukan genosida di Gaza.
— Israel harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan akses kemanusiaan.
— Israel harus mencegah penghancuran barang bukti yang dapat digunakan dalam kasus genosida.
— Israel harus menyerahkan laporan kepada pengadilan dalam waktu satu bulan sejak perintah ini diberikan. (R-1)
Recent Comments