• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Dinilai Tidak Patuhi Putusan MK, Raden Fariq Bakal Laporkan KPU dan Bawaslu Pesawaran Ke DKPP

by portall news
April 11, 2025
in Headline, Politik
Dinilai Tidak Patuhi Putusan MK, Raden Fariq Bakal Laporkan KPU dan Bawaslu Pesawaran Ke DKPP

Bakal calon Wakil Bupati Pesawaran dari Partai Demokrat, Raden Fariq Iqbal Husein saat member keterangan kepada sejumlah wartawan, Kamis (10/4/2014

169
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Diduga tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran, Bacalon Wakil Bupati Pesawaran dari Partai Demokrat, Raden Fariq Iqbal Husein bakal menggugat KPU dan Bawaslu Pesawaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Diketahui, Raden Fariq Iqbal Husein yang ditunjuk mendampingi Elin Septiani untuk maju pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Pesawaran.

Raden Fariq mengatakan, pihaknya sebagai pasangan calon dan partai politik akan melaporkan KPU Pesawaran dan Bawaslu Pesawaran ke DKPP karena dinilai mereka diduga kuat tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran.

Baca Juga

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!

“Ini bermula saat pendaftaran kami tidak direspon oleh KPU, Padahal Partai Demokrat sudah mendaftar pada tanggal 10 Maret 2025, meski saat itu rekomendasi masih Elin -Supriyanto,” Kata Raden Fariq, Kamis malam (10/4/2025).

Raden Fariq menjelaskan, Partai Demokrat sebagai partai yang memiliki hak konstitusi pada tanggal 21 Maret 2025, akhirnya hadir lagi ke KPU Pesawaran bersama pasangan calon yang baru, dengan membawa berkas lengkap.

Namun saat pasangan Elin – Raden Fariq meminta tanda terima, KPU Pesawaran tidak memberikan tanda terima tersebut, dengan alasan sudah melewati tahapan, serta ingin konsultasi ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.

Raden Fariq juga menyoroti amar putusan MK terhadap putusan pencalonan Aries Sandi, dimana putusannya membatalkan surat keputusan (SK) penetapan calon pada Pilkada Pesawaran 2024.

“Jadi ini secara otomatis bisa diartikan secara administratif itu sudah tidak berlaku. Namun sampai batas akhir dan kami punya data buku tamu dari KPU itu, ada satu pasangan calon yang tidak meregistrasi ulang atau memperbaharui rekomendasi partai,” jelas Raden Fariq.

Dengan sejumlah kejanggalan tersebut, menurut Raden Fariq pihaknya akan melaporkan dugaan-dugaan pembiaran daripada penyelenggara, agar tidak terjadi lagi PSU lagi nantinya.

Raden Fariq menilai, dugaan pembiaran tersebut ada celah hukum yang nantinya bisa digugat kembali ke MK. Walaupun ia saat ini bukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, namun Partai Demokrat punya hak untuk menggugat hasil dari PSU Pilkada Pesawaran nantinya.

“Walaupun kami bukan pasangan calon, namun ketika ini tetap dijalankan oleh KPU maka Partai Demokrat punya hak untuk menggugat hasil dari PSU Pilkada Pesawaran nanti. Kami harap KPU Pesawaran agar lebih teliti dan KPU RI harus memantau pelaksanaannya,” ungkap Raden Fariq.

Lebih lanjut Raden Fariq mengungkapkan, selain menyoroti adanya pembiaran, pihaknya juga menyoroti tahapan yang harus dilakukan oleh KPU Pesawaran, namun tahapan tersebut tidak dilakukan.

“Tahapan tersebut yakni melakukan tahapan pengundian nomor urut ulang, karena dinilai memungkinkan diikuti lebih dari dua pasangan calon,” ucap Raden Fariq.

Raden Fariq menambahkan, harusnya KPU Pesawaran tidak buru-buru melaksanakan tahapan PSU, karena urgensinya amar putusan MK adalah perbaikan dalam tahap administratif agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Apabila hal itu tetap dilakukan, maka kami meyakini peluang untuk kembali digugat ke MK sangat besar untuk menang, sehingga nantinya yang dirugikan adalah masyarakat di Pesawaran,” imbuh Raden Fariq.

Previous Post

Paripurna DPRD Pesibar , Bupati Dedi Irawan Sampaikan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Next Post

Cegah Banjir, Pemkot Bandar Lampung Pasang Box Culvert di Jalan Tirtayasa Sukabumi

Next Post
Cegah Banjir, Pemkot Bandar Lampung Pasang Box Culvert di Jalan Tirtayasa Sukabumi

Cegah Banjir, Pemkot Bandar Lampung Pasang Box Culvert di Jalan Tirtayasa Sukabumi

Wagub Jihan Nurlela Lakukan Aksi Bersih-bersih di Kawasan Wisata Pesisir Pesawaran

Wagub Jihan Nurlela Lakukan Aksi Bersih-bersih di Kawasan Wisata Pesisir Pesawaran

Wagub Jihan Bahas Pengembangan Sains dan Kedokteran Bersama UIN dan Universitas Negeri Tomsk Rusia

Wagub Jihan Bahas Pengembangan Sains dan Kedokteran Bersama UIN dan Universitas Negeri Tomsk Rusia

Gubernur Mirza Serahkan Hibah Tanah di Kawasan Kota Baru Kepada PW Muhammadiyah Lampung

Gubernur Mirza Serahkan Hibah Tanah di Kawasan Kota Baru Kepada PW Muhammadiyah Lampung

Gelar Halal Bihalal, Uniroh Tekankan PKBM Setara Dengan Sekolah Formal

Gelar Halal Bihalal, Uniroh Tekankan PKBM Setara Dengan Sekolah Formal

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota
  • Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!
  • Secangkir Kopi Dini Hari
  • Jalan Teuku Cik Ditiro Bandar Lampung Segera Dicor Beton

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist