PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI membahas percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan dan penyelesaian masalah kapal tanpa izin operasional. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (23/7/2025).
Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon, mengungkapkan dari total 3.316 kapal berukuran 5–30 GT di Lampung, baru 158 kapal yang memiliki izin resmi. Situasi ini dinilai menghambat optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan berisiko menimbulkan sanksi hukum bagi pelaku usaha perikanan.
Untuk mengatasi persoalan ini, KKP bersama Satgassus Mabes Polri dan pemangku kepentingan lainnya akan membuka gerai layanan perizinan langsung di lapangan. “Kami ingin mendekatkan layanan, agar pelaku usaha tak lagi menunda legalisasi kapal mereka,” ujar Ukon.
Selain itu, turut dibahas ketimpangan distribusi PNBP perikanan. Selama ini, pendapatan dari sektor tersebut hanya disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota, tanpa melibatkan provinsi. KKP tengah mencari solusi bersama Kementerian Keuangan agar pembagian manfaat lebih adil.
Gubernur Mirza menyambut baik rencana distribusi PNBP untuk Pemprov Lampung dan mendukung penuh upaya penyederhanaan perizinan. Ia menilai perizinan yang mudah dan terintegrasi akan mendorong kepatuhan pelaku usaha serta memperkuat kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap ekonomi daerah.
Sebagai bentuk komitmen, Gubernur Mirza meminta agar gerai layanan izin dibuka selama dua minggu, mulai 24 Juli 2025, di Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Pertemuan ini menegaskan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong reformasi tata kelola perizinan perikanan demi sektor kelautan yang lebih maju dan tertib.
Recent Comments