PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandarlampung terus melakukan penertiban terhadap para wajib pajak reklame yang belum melunasi kewajibannya. Penertiban dilakukan melalui pemasangan stikerisasi pada papan reklame milik sejumlah pelaku usaha, termasuk reklame milik Gacoan di Jalan Antasari yang tercatat sebagai penunggak pajak terbesar pada tahun ini.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Bandarlampung, Ferry Budiman, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan pajak daerah.
“Yang kita stikerisasi kemarin adalah reklame Gacoan di Jalan Antasari karena reklamenya belum diperpanjang. Sudah tiga hari stiker terpasang, dan pihak mereka minta waktu seminggu untuk menyelesaikan pembayaran,” ujar Ferry, Kamis (13/11).
Menurutnya, nilai tunggakan pajak reklame Gacoan mencapai Rp30 juta untuk kewajiban satu tahun. Di lokasi tersebut terdapat tiga tiang reklame, namun baru satu yang diberi tanda stikerisasi sebagai bentuk peringatan awal.
“Kita kasih waktu sampai Senin depan. Kalau belum juga ada pembayaran, semua reklame di sana akan kita stikerisasi,” tegasnya.
Ferry menambahkan, sepanjang tahun 2025 Bapenda telah melakukan stikerisasi terhadap 10 wajib pajak reklame. Jumlah ini menurun drastis dibanding tahun sebelumnya yang mencapai ratusan titik. Penurunan tersebut, menurut Ferry, menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat signifikan.
“Kalau dibanding 2024, tahun ini jauh lebih baik. Hanya beberapa yang belum melunasi, dan Gacoan ini termasuk yang paling besar tunggakannya,” jelasnya.

Gencarkan Stikerisasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Selain Gacoan, sejumlah pelaku usaha lain juga telah diberikan tanda stikerisasi, di antaranya Toko Keramik, Toko Foam, Hotel Krida Wisata, Bakso Upil, Luna Goes Hause, Acer, Pepes PU Pak Nana, Radar Cafe, dan Hotel Pop.
Ferry menegaskan bahwa stikerisasi adalah langkah persuasif sebelum tindakan tegas seperti penurunan reklame atau sanksi administratif diberlakukan.
“Kita utamakan pendekatan persuasif dulu dengan memberi waktu dan kesempatan. Tapi kalau tetap diabaikan, tentu akan ada langkah tegas,” katanya.
Secara keseluruhan, hasil penertiban tahun ini menunjukkan tren positif. Mayoritas wajib pajak reklame di Bandarlampung kini semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Dari sisi kepatuhan, 2025 ini jauh lebih bagus dibanding tahun lalu. Ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk taat pajak semakin tinggi,” tegas Ferry.






Recent Comments