PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung guna memperkuat pengawasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi V, Selasa (20/1/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi V Dr. Yanuar Irawan, didampingi Wakil Ketua Mardiana, Sekretaris Elly Wahyuni, serta jajaran anggota Komisi V. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amrico beserta jajaran.
Pembahasan difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus persiapan kebijakan dan teknis untuk PPDB Tahun 2026. Komisi V menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga implementasi, guna mencegah potensi pelanggaran dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Menurut Yanuar, meski pelaksanaan PPDB 2025 dinilai relatif lancar, evaluasi tetap diperlukan agar pelaksanaan tahun mendatang lebih tertib, transparan, dan menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.
Dalam forum tersebut, DPRD juga menyoroti sejumlah keluhan masyarakat, terutama terkait kurangnya pemahaman terhadap mekanisme seleksi pada jalur domisili. Untuk itu, Disdikbud diminta meningkatkan sosialisasi agar prosedur dan persyaratan PPDB dapat dipahami secara menyeluruh.
DPRD turut menegaskan bahwa dalam kondisi jarak domisili yang sama, penentuan kelulusan peserta didik harus mengacu pada nilai akademik tertinggi sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, skema PPDB Tahun 2026 tetap menggunakan empat jalur penerimaan, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, serta Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Komisi V memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan agar pelaksanaan PPDB 2026 berlangsung transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh calon peserta didik di Provinsi Lampung.






Recent Comments