PORTALLNEWS.ID ( Pringsewu ) – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik. Kegiatan berlangsung di Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (24/01/2026).
Dalam sambutannya, Reza Berawi yang merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan sekitar.
Menurutnya, kehadiran anggota legislatif di tengah masyarakat bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi peraturan daerah.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut, budaya musyawarah dapat terus tumbuh dan menjadi kebiasaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat desa maupun kelurahan.
“Materi Perda Rembug Desa akan disampaikan secara menyeluruh oleh narasumber. Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini, masyarakat dapat mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Reza.
Ia menambahkan, Perda Rembug Desa memiliki relevansi tinggi dalam menjaga kerukunan antarwarga. Dengan pemahaman yang baik, potensi konflik sosial—baik antarindividu, antaragama, maupun antarsuku dan ras—dapat diminimalisir bahkan dicegah sejak dini.
Reza menegaskan, penguatan budaya dialog dan musyawarah menjadi kunci dalam menjaga kondusivitas wilayah, khususnya di Kabupaten Pringsewu dan Provinsi Lampung secara umum.






Recent Comments