PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar di Ruang Sidang DPRD Lampung, Kamis (30/7/2026).
Pengesahan Raperda menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan anggaran memberikan dampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Komisi dan Badan Anggaran (Banggar), yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus bermuara pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Lampung Lesti Putri Utami menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Banggar menilai pelaksanaan APBD 2025 secara umum berjalan baik, dengan realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah yang dinilai cukup optimal.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan masyarakat.
Di sektor tata kelola, DPRD meminta evaluasi terhadap perencanaan belanja pegawai agar lebih proporsional dan sesuai ketentuan. Bappeda juga didorong memperkuat perencanaan berbasis data, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa diminta mempercepat penataan aset daerah serta optimalisasi transformasi digital melalui e-Katalog.
Pada sektor pendapatan dan ekonomi, Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP serta pembenahan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong melakukan inovasi layanan dan meningkatkan efisiensi belanja operasional agar ruang fiskal dapat diarahkan untuk program yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Untuk sektor infrastruktur, DPRD meminta OPD terkait menyusun jadwal pengadaan secara tepat waktu guna meningkatkan serapan anggaran dan meminimalkan risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana, seperti tanggul dan embung, juga menjadi perhatian.
Sementara di bidang kesehatan dan sosial, DPRD mendorong peningkatan fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu pelayanan di RSUD Abdul Moeloek dan RSJ Provinsi Lampung serta optimalisasi layanan bagi masyarakat kurang mampu juga menjadi rekomendasi.
Rapat paripurna ditutup dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang persetujuan penetapan Raperda oleh Sekretaris DPRD. Selanjutnya, Gubernur Lampung bersama pimpinan DPRD menandatangani kesepakatan persetujuan Raperda tersebut.
Setelah disepakati DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






Recent Comments