PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (28/4/2026) malam.
Arinal keluar dari Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 21.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia tampak menundukkan wajah saat melewati awak media sebelum diberangkatkan menuju Lapas Way Hui, Lampung Selatan, menggunakan kendaraan tahanan.
Sebelumnya, Arinal tiba di Kejati Lampung menggunakan mobil pribadi. Tak lama sebelum penahanan, sang istri, Riana Sari, bersama keluarga sempat datang untuk memberikan dukungan moril.
Dalam keterangannya, Riana menyatakan keyakinannya bahwa sang suami tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Ia menegaskan akan membuktikan hal tersebut di persidangan.
Penahanan Arinal menyusul tiga tersangka lain yang lebih dahulu diproses hukum, yakni Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris Heri Wardoyo, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam penyidikan, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan total nilai sekitar Rp38,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi kendaraan, logam mulia, uang tunai, deposito, serta puluhan sertifikat hak milik.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana partisipasi (participating interest/PI) sebesar 10 persen yang diterima PT LEB dari sektor migas. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan diduga mengalir ke berbagai pihak dan aset pribadi.
Sejak penyelidikan bergulir, total nilai aset yang berhasil disita dalam perkara ini telah mencapai lebih dari Rp100 miliar. Namun, aparat penegak hukum masih menelusuri sisa dana yang diduga belum terlacak.
Kejati Lampung menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

Recent Comments