• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Skandal LEB Terkuak

by portall news
April 28, 2026
in Headline, Hukum & Kriminal
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Skandal LEB Terkuak
119
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (28/4/2026) malam.

Arinal keluar dari Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 21.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia tampak menundukkan wajah saat melewati awak media sebelum diberangkatkan menuju Lapas Way Hui, Lampung Selatan, menggunakan kendaraan tahanan.

Sebelumnya, Arinal tiba di Kejati Lampung menggunakan mobil pribadi. Tak lama sebelum penahanan, sang istri, Riana Sari, bersama keluarga sempat datang untuk memberikan dukungan moril.

Baca Juga

Love Scamming Rutan Kotabumi, Pangdam Tegaskan Pelaku Bukan Anggota TNI

LaSEF 2026: Ekonomi Syariah Lampung Tembus Komitmen Rp230 Miliar

Ketum SMSI Dorong Pengakuan Media Digital Independen di Era Pers Siber

Dalam keterangannya, Riana menyatakan keyakinannya bahwa sang suami tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Ia menegaskan akan membuktikan hal tersebut di persidangan.

Penahanan Arinal menyusul tiga tersangka lain yang lebih dahulu diproses hukum, yakni Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris Heri Wardoyo, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam penyidikan, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan total nilai sekitar Rp38,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi kendaraan, logam mulia, uang tunai, deposito, serta puluhan sertifikat hak milik.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana partisipasi (participating interest/PI) sebesar 10 persen yang diterima PT LEB dari sektor migas. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan diduga mengalir ke berbagai pihak dan aset pribadi.

Sejak penyelidikan bergulir, total nilai aset yang berhasil disita dalam perkara ini telah mencapai lebih dari Rp100 miliar. Namun, aparat penegak hukum masih menelusuri sisa dana yang diduga belum terlacak.

Kejati Lampung menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

Previous Post

Eva Dwiana Dorong Roadmap Terpadu Atasi Banjir Bandar Lampung

Next Post

Sekolah Rakyat Kota Baru Dikebut, Target Beroperasi Juli 2026

Next Post
Sekolah Rakyat Kota Baru Dikebut, Target Beroperasi Juli 2026

Sekolah Rakyat Kota Baru Dikebut, Target Beroperasi Juli 2026

Rumah Sakit yang Mengobati Rasa

Antara Etika dan Pejabat

Pemprov Lampung Fokuskan Bantuan ke Warga Termiskin Berbasis Data DTSEN

Pemprov Lampung Fokuskan Bantuan ke Warga Termiskin Berbasis Data DTSEN

Eva Dwiana Sabet Penghargaan Nasional Women’s Inspiration Award 2026

Eva Dwiana Sabet Penghargaan Nasional Women’s Inspiration Award 2026

IJTI Tolak PHK Jurnalis, Ingatkan Ancaman bagi Demokrasi

IJTI Tolak PHK Jurnalis, Ingatkan Ancaman bagi Demokrasi

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Love Scamming Rutan Kotabumi, Pangdam Tegaskan Pelaku Bukan Anggota TNI
  • LaSEF 2026: Ekonomi Syariah Lampung Tembus Komitmen Rp230 Miliar
  • Ketum SMSI Dorong Pengakuan Media Digital Independen di Era Pers Siber
  • SMSI Bandar Lampung Dorong Profesionalisme Media Siber di Era Digital
  • Dongengan Jarwo Songha Meriahkan Say WaWay Kota Metro 2026

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist