PORTALLNEWS.ID ( Jakarta ) – Mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Hal ini ditegaskan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026).
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan bahwa kebebasan pers telah dilindungi oleh Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai, kemerdekaan pers menjadi fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan hak publik atas informasi.
Dalam kesempatan tersebut, SMSI juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dinilai telah memberikan kemudahan bagi perusahaan pers dalam pengurusan badan hukum.
“Hari ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujar Firdaus.
Menurutnya, untuk mempercepat pertumbuhan industri pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat, seperti kewajiban verifikasi yang dianggap memberatkan. Ia menegaskan, cukup dengan status badan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993, menyusul deklarasi para jurnalis di Windhoek, Namibia, yang difasilitasi UNESCO.
Firdaus menambahkan, dalam UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Selain itu, pers nasional juga dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
“Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Itulah esensi kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tegasnya.
SMSI berharap momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar utama demokrasi di Indonesia. (*)

Recent Comments