• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, June 21, 2026
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

SMSI: Kebebasan Pers Hak Asasi, Tak Perlu Hambatan Regulasi

by portall news
May 3, 2026
in Headline, News
SMSI: Kebebasan Pers Hak Asasi, Tak Perlu Hambatan Regulasi
114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Jakarta ) – Mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Hal ini ditegaskan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026).

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan bahwa kebebasan pers telah dilindungi oleh Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai, kemerdekaan pers menjadi fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan hak publik atas informasi.

Dalam kesempatan tersebut, SMSI juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dinilai telah memberikan kemudahan bagi perusahaan pers dalam pengurusan badan hukum.

Baca Juga

Ribuan Warga Meriahkan Color Run HUT ke-344 Bandar Lampung

Itera Buka Jalur Afirmasi SMT Bagi Putra Daerah Lampung, Pendaftaran Hingga 29 Juni

Itera Resmikan Taman Cendawan, Pusat Riset dan Konservasi Biodiversitas Jamur Nusantara

“Hari ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujar Firdaus.

Menurutnya, untuk mempercepat pertumbuhan industri pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat, seperti kewajiban verifikasi yang dianggap memberatkan. Ia menegaskan, cukup dengan status badan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993, menyusul deklarasi para jurnalis di Windhoek, Namibia, yang difasilitasi UNESCO.

Firdaus menambahkan, dalam UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Selain itu, pers nasional juga dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

“Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Itulah esensi kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tegasnya.

SMSI berharap momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar utama demokrasi di Indonesia. (*)

Previous Post

Gubernur Ajak Parpol Bersatu Dorong Swasembada Pangan di Lampung

Next Post

Paripurna DPRD, Eva Dwiana Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Bandar Lampung

Next Post
Paripurna DPRD, Eva Dwiana Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Bandar Lampung

Paripurna DPRD, Eva Dwiana Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Bandar Lampung

Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih di Lampung Berjalan Lancar dan Transparan

Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih di Lampung Berjalan Lancar dan Transparan

Enam Pejabat Eselon II Lampung Dilantik, Pemprov Perkuat Kinerja Birokrasi

Enam Pejabat Eselon II Lampung Dilantik, Pemprov Perkuat Kinerja Birokrasi

Hardiknas 2026, Lampung Tegaskan Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan

Hardiknas 2026, Lampung Tegaskan Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan

Rasionalitas Tersesat (Membenarkan yang Keliru)

Rasionalitas Tersesat (Membenarkan yang Keliru)

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Ribuan Warga Meriahkan Color Run HUT ke-344 Bandar Lampung
  • Itera Buka Jalur Afirmasi SMT Bagi Putra Daerah Lampung, Pendaftaran Hingga 29 Juni
  • Itera Resmikan Taman Cendawan, Pusat Riset dan Konservasi Biodiversitas Jamur Nusantara
  • Gubernur Apresiasi Kinerja Pemkot di HUT ke 344 Bandar Lampung
  • Tabur Bunga HUT ke 344, Walikota Eva Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist