• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, July 4, 2026
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Polda Lampung Gagalkan 5 Kg Sabu, Libatkan Oknum Brimob dan TNI AL

by portall news
July 4, 2026
in Headline, Hukum & Kriminal
Polda Lampung Gagalkan 5 Kg Sabu, Libatkan Oknum Brimob dan TNI AL
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK adalah oknum prajurit TNI AL aktif.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Baca Juga

SMP Al Kautsar Gelar English Camp Asah Rasa Percaya Diri Siswa Berbahasa Inggris

Pesenggiri Festival Angkat Kejayaan Budaya Lampung

Inflasi Lampung Tetap Terkendali, Kenaikan Harga BBM dan Bawang Merah Jadi Pemicu

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuni, Sabtu (4/7/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat telepon seluler, serta dua kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penyelundupan.

Menurut Yuni, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

“Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi,” katanya.

Kasus ini bermula pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB ketika petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Hasil pemeriksaan telepon seluler HR mengarah pada dugaan transaksi narkotika yang kemudian dikembangkan kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.

Dari hasil interogasi diketahui tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK bersama tas ransel yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.

Seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Sementara penanganan terhadap DK diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) sesuai kewenangan karena berstatus prajurit TNI AL aktif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai upaya bersama memutus mata rantai jaringan narkoba.

Previous Post

SMP Al Kautsar Gelar English Camp Asah Rasa Percaya Diri Siswa Berbahasa Inggris

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Polda Lampung Gagalkan 5 Kg Sabu, Libatkan Oknum Brimob dan TNI AL
  • SMP Al Kautsar Gelar English Camp Asah Rasa Percaya Diri Siswa Berbahasa Inggris
  • Pesenggiri Festival Angkat Kejayaan Budaya Lampung
  • Inflasi Lampung Tetap Terkendali, Kenaikan Harga BBM dan Bawang Merah Jadi Pemicu
  • IJTI Lampung Kecam Intimidasi Wartawan di PN Tanjungkarang

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist