PORTALLNEWS.ID ( BANDAR LAMPUNG ) – Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank karena simpanan nasabah mendapat perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku otomatis untuk seluruh dana yang tersimpan.
Direktur Group Tata Kelola, Risiko dan Kepatuhan LPS, Suhardiono, mengingatkan masyarakat agar memahami persyaratan penjaminan sebelum menyimpan dana di perbankan. Salah satunya adalah ketentuan 3T, yakni simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Suhardiono menjelaskan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank. Jika suatu bank gagal dan izin usahanya dicabut, LPS akan melakukan pembayaran klaim sesuai ketentuan penjaminan.
“Apabila ada bank yang gagal, kemudian akan dilakukan pembayaran klaim maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank,” ujar Suhardiono, di Bandar Lampung, Jumat ( 14/8/2026)
Jangan Hanya Lihat Besarnya Bunga
Menurut Suhardiono, salah satu hal yang perlu diperhatikan nasabah adalah tingkat bunga simpanan. LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan secara berkala dan menjadi salah satu faktor dalam menentukan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat untuk dijamin.
Untuk periode hingga September 2026, ia menyebut tingkat bunga penjaminan sebesar 3,75 persen untuk bank umum, 6,25 persen untuk BPR, dan 2 persen untuk valuta asing.
Karena itu, nasabah diingatkan tidak semata-mata tergiur oleh tawaran bunga simpanan yang tinggi.
“Jadi tingkat bunga yang dilihat pada saat itu adalah tingkat bunga penjaminan,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat perbedaan tingkat bunga penjaminan antara bank umum dan BPR. Menurutnya, perbedaan tersebut antara lain mempertimbangkan kondisi BPR yang harus tetap mampu bersaing dengan bank umum.
Tidak Semua Produk Keuangan Dijamin
Suhardiono juga mengingatkan masyarakat untuk mengetahui jenis produk yang masuk dalam kategori simpanan. Untuk bank konvensional, produk yang dijamin LPS antara lain giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lain yang dipersamakan. Sementara pada bank syariah, terdapat giro wadiah dan mudharabah, tabungan wadiah dan mudharabah, deposito mudharabah serta simpanan lain yang ditetapkan LPS.
Menurut Suhardiono, perkembangan produk keuangan membuat masyarakat juga perlu memastikan apakah suatu produk benar-benar dikategorikan sebagai simpanan oleh regulator.
“Produk-produk yang banyak berkembang perlu ada koordinasi antara OJK dan LPS, apakah bentuk produk itu dinyatakan sebagai simpanan,” jelasnya.
LPS Tak Hanya Menjamin Simpanan
Suhardiono menjelaskan, tugas LPS kini tidak hanya berkaitan dengan penjaminan simpanan nasabah bank.
Berdasarkan materi sosialisasi, LPS memiliki sejumlah fungsi, yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan, menjamin polis asuransi, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, melakukan resolusi bank, serta menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Perluasan tugas tersebut merupakan perkembangan dari mandat awal LPS yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Dalam materi LPS disebutkan, perubahan regulasi kemudian memperluas mandat lembaga tersebut hingga mencakup penjaminan polis asuransi.
Menurut Suhardiono, penguatan literasi mengenai LPS penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Ia menjelaskan, salah satu latar belakang pembentukan LPS berkaitan dengan pengalaman krisis yang pernah terjadi di Indonesia, ketika masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan dananya dari perbankan.
Karena itu, keberadaan LPS menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
“Literasi keuangan itu masih cukup rendah, khususnya yang mengerti tentang LPS,” kata Suhardiono.
Ia menambahkan, terdapat hubungan antara tingkat literasi keuangan dengan pemahaman masyarakat mengenai simpanan yang dijamin dan keberadaan LPS.
LPS Masuk ke Penjaminan Polis Asuransi
Selain simpanan perbankan, LPS juga akan menjalankan program penjaminan polis asuransi. Dalam materi sosialisasi disebutkan seluruh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Program tersebut paling lambat berlaku pada Januari 2028.
Suhardiono menjelaskan, mekanisme penjaminan polis nantinya akan memberikan perlindungan kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan dan batas maksimum penjaminan yang berlaku.
Selain itu, LPS bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga menjadi bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang bertugas melakukan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Dengan semakin luasnya tugas LPS, Suhardiono menilai edukasi kepada masyarakat menjadi semakin penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa uangnya dijamin, tetapi juga memahami apa yang dijamin, berapa batasnya, dan apa saja syarat agar perlindungan tersebut berlaku.


Recent Comments